DELI SERDANG, GEMADIKA.com — Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, terus berlangsung secara terbuka tanpa pengawasan berarti, memunculkan pertanyaan serius tentang peran dan keberanian aparat penegak hukum (APH) dalam menindak pelanggaran.
Praktik penambangan tanah urug yang berkedok “cetak sawah” di kawasan daerah aliran sungai (DAS) ini disinyalir melanggar berbagai ketentuan hukum, bahkan disebut-sebut melibatkan oknum dari institusi yang seharusnya menegakkan hukum.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh Tim Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel’RI), aktivitas galian tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Lebih memprihatinkan, aktivitas ini diduga tidak mengantongi dokumen resmi seperti IWUP (Izin Wilayah Usaha Pertambangan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari instansi berwenang, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.
Tidak hanya itu, Formappel’RI juga mengungkap dugaan penggunaan BBM bersubsidi jenis biosolar untuk keperluan operasional alat berat, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan distribusi bahan bakar bersubsidi.
Dampak dari kegiatan ini cukup signifikan, terutama terhadap lingkungan. Kerusakan kawasan sempadan sungai, perubahan kontur tanah, dan gangguan terhadap keseimbangan ekosistem lokal menjadi konsekuensi nyata yang dirasakan masyarakat.
Formappel’RI menyoroti kemungkinan adanya pembiaran atau bahkan kolusi antara pelaku usaha dan oknum aparat, mengingat tidak adanya tindakan hukum yang berarti selama berbulan-bulan.
“Situasi ini sangat memprihatinkan. Seolah-olah hukum tidak berlaku di sana,” ujar R. Anggi Syaputra, Ketua Umum Formappel’RI kepada media, Selasa (29/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas galian C ilegal di Desa Sidodadi merupakan bentuk pengabaian terhadap visi-misi Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
“Kami menuntut dilakukannya investigasi menyeluruh dan terbuka, serta penindakan tegas terhadap para pelaku maupun pihak yang diduga membekingi aktivitas ini. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum akan terus tergerus,” tegasnya.
Lebih lanjut, Formappel’RI mendesak agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pencurian tanah negara di wilayah sempadan sungai Desa Sidodadi sebagai bentuk nyata komitmen terhadap perlindungan sumber daya alam. (W. Ardiansyah)




