TOBA, GEMADIKA.com – Kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan isu serius yang dapat berdampak negatif bagi perkembangan psikologis, emosional, dan akademis siswa.

Pendidik yang seharusnya memberikan bimbingan dan perlindungan memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002) dalam Pasal 54 dengan tegas menyatakan bahwa anak di lingkungan pendidikan wajib mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan yang dilakukan tenaga pendidik, sesama peserta didik, dan pihak lain.

Pelanggaran aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp 72 juta.

Dewi Marintan Panjaitan bersama Mama Arga, orang tua siswa yang ditemui di lokasi kantin dekat sekolah tersebut, menjelaskan bahwa awalnya mereka tidak percaya kalau anak mereka mendapat perlakuan kekerasan dari gurunya.

Baca juga :  Formapera Sumut Sentil Keras Dugaan Permainan Plat Dinas: Kalau “Salah Cetak”, Kenapa Dipasang?

“Kami baru percaya setelah melihat kepala anak kami benjol dan hidung berdarah akibat ditampar,” ungkap mereka.

Anak-anak kemudian menceritakan bahwa kekerasan tersebut sudah berkali-kali dilakukan oleh oknum guru.

Para orang tua telah melaporkan kejadian ini kepada kepala desa, komite sekolah, dan kepala sekolah. Dalam pertemuan yang diadakan, pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, belum genap satu bulan, guru tersebut kembali melakukan kekerasan terhadap siswa.

“Kami berharap guru tersebut dipecat atau dipindahkan dari sekolah ini. Kami juga berharap kejadian serupa tidak terjadi di sekolah lain jika dia dipindahkan,” ujar orang tua siswa.

Baca juga :  Masyarakat Hubungi 110, Polsek Dolok Batu Nanggar dan Unit Jatanras Polres Simalungun Sigap Bekuk Dua Pencuri Anak Lembu yang Kabur Pakai Mobil Sedan

Herty Marpaung, guru wali kelas dua SD Negeri 173577 yang menjadi pelaku kekerasan, ketika ditemui di kantornya mengakui segala perbuatannya.

Dia mengaku telah melakukan pemukulan, mencubit, serta menokok kepala beberapa siswa dengan alasan bahwa anak-anak tersebut tidak dapat membaca.

“Saya sudah meminta maaf dan siap menerima hukuman,” ungkapnya.

Saat ini dia diskorsing oleh kepala sekolah dan tidak dapat mengajar selama satu bulan penuh. Selama masa skorsing, dia merenungi perilakunya di dalam ruangan sambil merapikan buku-buku pelajaran milik sekolah. Jam pelajarannya digantikan oleh guru honor yang ada di sekolah tersebut. (Jamarlin Saragih)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami