BANGKALAN, GEMADIKA.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Parlemen Reformasi (Lempar) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan dengan mengorasikan bentuk kekecewaannya atas tindakan pengadilan Negeri Bangkalan yang dinilai tidak amanah, tidak jujur serta dianggap telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Selasa (15/07/25).
Aksi yang dilakukan dengan mengerahkan puluhan massa ini menuntut kepastian hukum kepada pihak PN Kab. Bangkalan terkait sejumlah kasus penipuan mafia tanah
yang dilakukan oleh Bapak Mohammad Zaini yang di bantu oleh salah satu Notaris handal Bangkalan yakni Notaris Sururi.
Salah satu anak dari advokad kondang di Kab.Bangkalan, Farhan Jiddan Saros menyuarakan dengan lantang tentang buruknya kinerja PN Kab.Bangkalan yang di anggap telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami LSM Lempar minta tindak tegas kepada Notaris bejat yang telah membantu mengeluarkan akta atau produk notarisnya sendiri, kemudian untuk Bapak Mohammad Zaini yang telah melakukan penipuan kepada 5 PT dengan total jumlah kerugian 8,9 Milliar, serta melakukan penipuan Cek kosong dan kadaluarsa sebesar 300jt yang diberikan kepada Bapak Zainuri, dan cek kosong kadaluarsa sebesar 750jt yang diberikan kepada Bapak Zaiful Imron Mustofa,” Ungkap Farhan.
Usai melakukan orasi pihak PN Bangkalan mengajak LSM Lempar untuk beraudensi di ruang ramah tamah.
Dalam audensinya Ketua LSM Lempar, Jimhur Saros menekankan bahwa tindakan penipuan yang seperti ini hanya akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap produk hukum, selain juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris harus menjaga amanah, independensi, serta keabsahan produk hukumnya.
“Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap produk hukum, selain kehilangan lahan, tanah mereka juga sudah dirugikan secara finansial bahkan ratusan jutaan, Maka dari itu masyarakat hanya meminta keadilan hukum sesuai hati nurani,” pungkasnya.
“Permasalahan hukum ini tidak hanya melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum), akan tetapi DPR juga dapat menyikapi kondisi seperti ini, tidak seakan-akan cuci tangan atau lepas tangan.” Imbuhannya.
Selain itu koordinator aksi LSM Lempar Zaini, akan terus mengawal kasus ini hingga tercipta kepastian hukum yang jelas. bahwa majelis pengawas Notaris di Bangkalan harus bertindak tegas terhadap Notaris yang sudah melanggar ketentuan, agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat penyalahgunaan wewenang.
Serta khusus Pengadilan Negeri Bangkalan diwajibkan jangan sampai mau menerima suap menyuap untuk menutup kasus apapun, Harus bertindak tegas sesuai norma hukum yang berlaku, yakni berperilaku dengan seadil adilnya dan sejujur jujurnya, Itulah yang semua masyarakat inginkan dari Pengadilan Negeri Bangkalan ini. (Nardi)




