JAKARTA, GEMADIKA.com – Bayangkan Anda sedang berjalan santai di kampung, tiba-tiba telinga Anda berdengung keras akibat gelombang suara yang menggelegar. Iring-iringan kendaraan besar dengan speaker raksasa melintas, membuat kaca rumah bergetar dan dada berdebar. Inilah fenomena sound horeg yang kini menjadi perbincangan hangat di Jawa Timur.

Sound horeg bukan sekadar sistem suara biasa. Ini adalah rangkaian sound system berukuran besar yang dirancang khusus untuk mengeluarkan suara sangat keras, mencapai lebih dari 135 desibel (dB). Sebagai perbandingan, suara konser musik live umumnya berkisar 110-120 dB, sedangkan suara mesin jet dari jarak dekat mencapai 140 dB.

Dengan intensitas sebesar itu, tak heran jika suara dari sound horeg bisa menggetarkan kaca rumah hingga membuat dada terasa berdebar. Namun, seberapa amankah suara sebesar itu untuk kesehatan manusia?

Batas Aman yang Terlampaui
Berdasarkan berbagai penelitian, manusia memiliki kemampuan mendengar frekuensi suara mulai dari 20 Hz hingga 20 ribu Hz. Namun yang lebih penting adalah kekuatan suara yang diukur dalam satuan desibel.

“Gelombang suara itu ada frekuensinya, dan kalau kita bisa mendengar bunyinya, berarti itu masuk dalam rentang frekuensi audio,” jelas Hana Arisesa, Ketua Kelompok Riset Radio Frekuensi, Microwave, Akustik, dan Photonic dari BRIN.

Menurut para ahli, telinga manusia masih bisa mentoleransi suara hingga 80 dB. Namun, paparan berkepanjangan di atas ambang ini bisa menyebabkan gangguan pendengaran kronis. Bahkan suara sekitar 90-100 dB seperti lalu lintas padat, jika didengar terus-menerus tanpa pelindung, bisa menyebabkan gangguan pendengaran secara perlahan.

“Yang menentukan suara itu nyaman atau tidak nyaman, bahaya atau tidak bahaya adalah kekuatannya atau desibelnya,” lanjut Hana.

Suara di atas 120 dB sudah mulai menyakitkan bagi telinga. Sedangkan kebisingan melebihi 140 dB dapat merusak gendang telinga secara langsung, menyebabkan trauma akustik. Sebuah studi dari Universitas Sam Ratulangi Manado menemukan bahwa paparan suara seperti sound horeg yang melampaui 135 dB menempatkan pendengaran dalam zona merah, berpotensi menyebabkan tinnitus, penurunan sensitivitas pendengaran, hingga kehilangan pendengaran permanen.

Baca juga :  Sekda & Ketua DPRD Kabupaten Lamtim, Dampingi Bupati Ela Siti Nuryamah Saat Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Fatwa MUI: Antara Hukum Agama dan Kepentingan Sosial
Di tengah maraknya sound horeg di Jawa Timur, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan langkah tegas. Melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, MUI menyatakan praktik sound horeg sebagai haram. Keputusan ini bukan sekadar pertimbangan hukum fikih, tetapi juga etika sosial yang mendalam.

Sound horeg dinilai mengandung unsur tabdzir (pemborosan), idza’ (gangguan), bahkan maksiat jika dikemas dengan joget liar atau pakaian tidak senonoh. Sebagai lembaga keagamaan, MUI menimbang dari sudut maqashid syariah – tujuan-tujuan luhur hukum Islam, termasuk perlindungan terhadap akal, jiwa, dan ketertiban umum.

Fatwa ini mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat yang selama ini menjadi pihak terdampak langsung. Yang diharamkan bukanlah perangkat sound system-nya, melainkan penggunaannya yang menimbulkan dampak negatif seperti gangguan ketertiban umum, kerusakan fasilitas publik, hingga praktik kemaksiatan yang menyertainya.

Dampak Kesehatan yang Mengkhawatirkan
Dari sisi ilmu kesehatan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan ambang batas paparan suara aman di angka 85 dB untuk durasi maksimal delapan jam. Di atas itu, telinga manusia mulai memasuki zona bahaya dengan risiko gangguan pendengaran, tekanan darah naik, stres, dan gangguan tidur.

Dampaknya mungkin tidak langsung terasa, tetapi bersifat jangka panjang dan akumulatif. Tak hanya membahayakan kesehatan manusia, gelombang suara berkekuatan tinggi juga dapat merusak struktur bangunan dan mengganggu ekosistem hewan di sekitarnya.

Baca juga :  Fadli Zon: Budaya Teh Jadi Jembatan Perdamaian dan Pererat Hubungan Indonesia–Tiongkok

Solusi Bijak: Regulasi Tanpa Mematikan Kreativitas
Meski sound horeg bisa dipahami sebagai bagian dari ekspresi budaya masyarakat kontemporer, bukan berarti segala bentuknya harus dibiarkan tanpa batas. Seperti kata KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha’):

“Seribu fatwa haram dari seorang ulama, masih kalah kuat dibanding satu tanda tangan kebijakan dari seorang penguasa.”

Pernyataan ini menekankan pentingnya sinergi antara kekuatan moral dan kebijakan formal. Fatwa adalah penuntun nilai, namun tanpa dukungan kebijakan yang tegas, pengaruhnya terbatas.

Langkah Konkret yang Dapat Ditempuh
Pemerintah daerah dan kepolisian dapat membangun ekosistem regulasi yang partisipatif dan edukatif melalui:
1. Menetapkan ambang batas volume suara maksimal untuk kegiatan publik
2. Mewajibkan izin resmi bagi penggunaan sound system di ruang terbuka
3. Menentukan zona larangan dan jam tenang (noise curfew)
4. Mengintegrasikan edukasi bahaya kebisingan dalam kurikulum sekolah
5. Mewajibkan musyawarah warga untuk perizinan acara
6. Melarang peredaran minuman beralkohol dan pertunjukan tidak senonoh

Mencari Titik Tengah yang Adil
Harus diakui, bagi sebagian warga, sound horeg merupakan bentuk ekspresi sosial dan roda perekonomian. Mereka butuh ruang untuk bersuka cita dan menunjukkan eksistensi. Karena itu, larangan total tanpa alternatif justru dapat menimbulkan frustrasi.

Solusinya adalah membuka “ruang tengah” berupa zona-zona budaya yang legal dan terorganisasi. Regulasi harus dibuat tidak semata melarang, melainkan juga mengakomodasi penggunaan sound system secara legal, aman, dan bermartabat.

Fenomena sound horeg adalah cermin dinamika masyarakat yang berubah cepat. Namun sebagaimana setiap ekspresi kebebasan, ia tetap harus tunduk pada batas-batas etika, norma, dan kepentingan umum.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami