SUMEDANG, GEMADIKA.com – Aksi dramatis penangkapan wartawan gadungan terjadi di tengah malam ketika tim Reserse Kriminal Polres Sumedang menggerebek rumah seorang pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Ciuyah.
RAP (48), warga Perumahan Green Residence RT06/10 Kelurahan Cipameungpeuk, Kecamatan Sumedang Selatan, ditangkap dalam keadaan yang tak terduga. Pria yang mengaku sebagai wartawan online ini ditemukan sedang jongkok di dapur rumahnya, hanya mengenakan singlet, seolah berusaha bersembunyi dari kejaran polisi.
Video yang diterima TribunJabar.id menunjukkan momen penangkapan yang terjadi dalam suasana gelap. Petugas awalnya menelusuri ruang tamu sebelum akhirnya menemukan RAP di bagian dapur.
“Oh ieu siah maneh, naha nyumput? Saya ti Polres Sumedang. (oh ini kamu, kenapa sembunyi? Saya dari Polres Sumedang),” kata Kanit Jatanras Polres Sumedang, Iptu Prihatna.
Keheningan malam langsung pecah dengan kedatangan polisi yang membuat istri RAP mendekat dengan suara hampir menangis, bertanya apa yang terjadi.
Petugas kemudian berusaha menenangkan dengan bahasa Sunda yang halus, menjelaskan bahwa ada permasalahan yang harus diselesaikan terkait perselisihan RAP dengan seorang kepala desa.
RAP merupakan salah satu dari lima orang yang ditangkap polisi atas tuduhan pemerasan menggunakan identitas wartawan palsu. Keempat tersangka lainnya adalah AS (41) warga Kebon Kalapa, Cisarua; H (47) dari Kecamatan Ganeas; H (34) juga dari Ganeas; dan AM (57) buruh harian lepas warga Nyalindung.
Kelima tersangka ini melakukan aksi pemerasan terhadap S (60), Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang.
Mereka menggunakan modus mengancam akan melaporkan kepala desa ke Inspektorat Daerah (Irda) Sumedang terkait dugaan kebobrokan manajemen Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Mereka meminta uang dengan mengancam, kalau tidak ngasih akan diberitakan, juga mengancam akan membantu kepala desa, kalau ngasih dikasih bantu di inspektorat,” ungkap Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat konferensi pers, Kamis (3/7/2025).
“Mereka menawarkan kepada kepala desa untuk supaya tidak muncul di inspektorat dengan alasan ada desa-desa yang Bumdes-nya bermasalah,” tambah Kapolres.
Aksi pemerasan yang berlangsung sejak 27 Mei 2025 ini membuat kepala desa merasa tertekan. Korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp 8,7 juta kepada para pelaku.
“Para pelaku datang ke kantor desa dan menawarkan bantuan agar desa tidak jadi target pemeriksaan. Sebagai imbalannya, mereka minta uang untuk biaya operasional,” kata AKBP Joko saat jumpa pers di halaman Mako Polres Sumedang, Kamis (3/7/2025).
Setelah merasa diintimidasi dan dirugikan secara materi maupun psikologis, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Sumedang. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kelima pelaku.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima ID card wartawan palsu, lima unit handphone milik pelaku, serta bukti transfer uang dari korban.
“Mereka dijerat pasal tindak pidana pemerasan dengan ancaman, dan atau tindak pidana penipuan, dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Motifnya murni ekonomi. Mereka menggunakan identitas wartawan untuk menekan korban demi mendapatkan uang. Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Kapolres.
Polres Sumedang masih terus memburu dua orang lagi yang diduga terlibat dalam sindikat pemerasan ini. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan tindakan pemerasan. (*)


