BANGKALAN, GEMADIKA.com – Kejadian tabrak lari di jembatan suramadu yang mengakibatkan TH (57), warga Kamal Bangkalan meninggal dunia. Setelah mengumpulkan beberapa bukti Polres Bangkalan berhasil tangkap supir pick up berinisial AR yang berusia 25 tahun di rumahnya yang beralamat di Daerah Gubeng, Kota Surabaya pada, Sabtu (19/07/25).

Saat ini Polres Bangkalan telah menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, sebelum terjadinya tabrak lari, tersangka hendak mengirim bahan bangunan dari salah satu pondok pesantren yang berada di Kabupaten Sampang.

Namun, karena microsleep AR menabrak peseda tersebut dan langsung meninggalkan korban tanpa ada tanggung jawab.

Baca juga :  Kapolres Bangkalan Berikan Penghargaan kepada Personel dan Masyarakat pada Hari Bhayangkara ke-80

”Saat terjadi insiden tersebut, tersangka ini panik sehingga meninggalkan korban dalam keadaan luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia di atas jembatan suramadu. Pasca kejadian polisi langsung memburu pelaku,” ungkap Kapolres di depan awak media saat pers rilis berlangsung. Senin (21/07/25).

Satu unit mobil pelaku dan satu sepeda aingin korban tabrak lari. (Foto Istimewa)

Kata Hendro, selama satu minggu pencarian tersangka oleh tim Satlantas Polres Bangkalan di bantu Satreskrim Polres Bangkalan berbekal informasi dari masyarakat, LSM dan Media akhirnya tersangka berhasil di amankan tanpa perlawanan.

”Kami juga mengumpulkan beberapa titik CCTV diantaranya berada di balai besar Surabaya, SITS dan beberapa tempat CCTV di Kota Surabaya. Namun, hasilnya kurang maksimal,” ungkapnya.

Baca juga :  Kloter 26 Tiba, Rangkaian Pemulangan Jemaah Haji Purworejo Tahun 1447 H Resmi Berakhir

”Saat dilakukan penangkapan, kebetulan kendaraan tersangka ini sedang berada di bengkel dan kami langsung mengamankan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka AR di jerat dengan pasal 310 dan 312 dengan ancaman 3 hingga 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Mengacu pada pasal 231 UUJL, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menghimbau kepada seluruh pengendara jalan apabila terjadi insiden kecelakaan terdapat 4 kewajiban yang perlu di perhatikan:

  1. Berhenti
  2. Lakukan pertolongan pertama kepada korban
  3. Segera menghubungi pihak kepolisian terdekat
  4. Memberikan keterangan atas kejadian laka lantas tersebut.

(nardi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami