DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas 1-A, Tempat Sidang Pancur Batu, Rabu (13/8/2025), sempat memanas dan nyaris ricuh. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Deli Serdang menyuarakan dukungan untuk Josniko Tarigan, terdakwa dalam perkara penganiayaan, dan meminta peninjauan ulang putusan hukuman yang dijatuhkan.
Massa hampir menerobos masuk ke ruang persidangan karena menilai tanggapan dari pihak Kejaksaan terlalu lama. Mereka memprotes putusan hukuman dua tahun dua bulan penjara terhadap Josniko berdasarkan Pasal 351 KUHP, yang dianggap tidak sebanding dengan hasil visum maupun kronologis kejadian.

Berdasarkan dokumen visum yang dikutip massa, korban disebut hanya mengalami memar dan lecet di kening sepanjang dua sentimeter, tanpa kehilangan pekerjaan maupun jabatan.
Dalam orasinya, R. Anggi Syaputra selaku koordinator aksi, menilai pasal yang digunakan terlalu berat. “Hukuman seharusnya cukup tiga bulan penjara, mengingat tidak ada unsur perencanaan, tidak ada luka berat, dan peristiwa terjadi spontan,” ujarnya. Ia juga menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan bebas dari praktik yang merugikan keadilan.
Massa turut membandingkan dengan kasus serupa di pengadilan yang sama, di mana hukuman yang dijatuhkan disebut jauh lebih ringan, bahkan ada yang hanya delapan bulan dan tiga bulan penjara.
Meski situasi sempat memanas, aparat keamanan berhasil menenangkan massa, dan para pengunjuk rasa kemudian memilih mendengarkan langsung jalannya persidangan di dalam gedung.
Istri terdakwa, Ayu Br Ginting, mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta aksi. Ia berharap pasal yang dikenakan kepada suaminya dapat dikaji ulang sehingga hukuman lebih ringan atau berpeluang vonis bebas.
Sidang putusan yang semula dijadwalkan hari ini ditunda dan akan digelar kembali pada 27 Agustus 2025. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa tersebut. (W.Ardiansyah)




