MAMUJU, GEMADIKA.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus mempercepat penyelesaian persoalan aset tanah milik Polda Sulbar.
Langkah itu diwujudkan melalui rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat kantor Dinas Perkim Sulbar, Rabu (13/8/2025), dengan fokus membahas kelanjutan Surat Keputusan (SK) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2016 yang hingga kini masih memerlukan tindak lanjut.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkim Sulbar, Maddarezki Salatin, bersama jajaran tim teknis dari kedua instansi. Dalam forum ini, BPKPD dan Perkim menyepakati langkah-langkah strategis dan menyusun timeline penyelesaian, demi memastikan masalah yang hampir satu dekade bergulir ini dapat dituntaskan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, sebagaimana arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.
Komitmen Bersama untuk Tertib Administrasi
Hadir dalam rapat, Kepala Bidang Barang Milik Daerah BPKPD Sulbar, A. Bisry M. Noor, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menyelesaikan persoalan ini demi kepastian hukum dan tertib administrasi.
“Penyelesaian aset ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga wujud tanggung jawab kita dalam menjaga tertib pengelolaan barang milik daerah sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, di kesempatan terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menekankan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut aset strategis milik daerah sekaligus institusi kepolisian.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi hambatan yang membuat persoalan ini berlarut-larut. Sinergi bersama Dinas Perkim adalah langkah nyata untuk menuntaskan SK dan NPHD 2016 ini dengan solusi yang tuntas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.
Selaras dengan Panca Daya Pembangunan
Upaya penyelesaian aset tanah Polda Sulbar ini sejalan dengan Panca Daya Pembangunan yang menjadi prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Dengan sinergi lintas instansi ini, Pemprov Sulbar berharap penyelesaian aset dapat segera rampung dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta institusi yang berkepentingan.
(Antyka)




