MEDAN, GEMADIKA.com – Seorang oknum Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berinisial SHS dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan dan penggunaan identitas palsu untuk menikahi seorang wanita bernama Elsa Lorenza (29).
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1401/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 25 Agustus 2025. SHS dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 Jo Pasal 266 KUHP tentang penggunaan identitas palsu dalam akta otentik.
Kronologi Kasus
Kuasa hukum pelapor, Dr. Khomeini, SE, SH, MH didampingi Hardian Maulana Putra, SH, kepada wartawan pada Senin (25/8/2025) petang menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika kliennya menikah dengan terlapor pada 31 Oktober 2015. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak.
Namun, kecurigaan muncul setelah kelahiran anak pertama. Elsa baru mengetahui bahwa SHS ternyata sudah memiliki istri sah dan anak di Tapanuli Utara. Situasi semakin rumit ketika pada Desember 2016, saat pelapor mengandung anak kedua, SHS mulai jarang pulang dan tidak lagi memberi nafkah.
“Yang kami kedepankan dalam laporan hari ini terkait permasalahan dugaan identitas palsu. Dimana saat terlapor melangsungkan pernikahan dia diduga menggunakan identitas palsu/KTP. Dalam KTP tersebut terlapor menggunakan nama Alek Sani dengan status lajang dan pekerjaan wiraswasta. Padahal sebenarnya terlapor adalah seorang ASN di Taput. Klien kami pada 2019 sudah berupaya mendatangi terlapor namun tidak ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Khomeini.
Upaya Hukum dan Somasi
Khomeini mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan somasi pada 19 Agustus 2025. Mereka juga langsung menemui Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Inspektorat Taput untuk meminta agar terlapor diproses secara kode etik sebagai ASN.
“Hari ini kami juga minta pada Kapoldasu segera memproses laporan klien kami. Ditkrimum agar segera memanggil terlapor agar segera diperiksa,” tambahnya.
Sementara itu, Hardian Maulana Putra, SH menegaskan pihaknya sangat menyayangkan tindakan oknum ASN tersebut.
“ASN seharusnya menjadi cerminan yang baik di masyarakat. Akan tetapi malah membuat kebohongan yang melanggar hukum dan merugikan klien kami dengan menggunakan dugaan identitas palsu saat menikahi klien kami. Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti oleh Poldasu,” katanya. Ia juga menyebut pihaknya akan mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penelantaran anak.
Harapan Korban
Pelapor, Elsa Lorenza, berharap agar dirinya dan kedua anaknya mendapatkan keadilan serta hak yang seharusnya diterima sebagai anak kandung dari terlapor.(TIM)




