DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Polrestabes Medan menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) Lawpota Cafe di Jalan Tak Gendong, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/8/2025).

Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba dan minuman keras (miras) di lokasi tersebut.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, membenarkan adanya operasi tersebut.
“Menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat dimana di cafe itu marak terjadi jual beli narkoba dan juga penggunaan narkoba, sehingga pada malam 17/8/2025 Sat Resnarkoba Polrestabes Medan melaksanakan razia dan kita sudah terlebih dahulu melakukan undercover sehingga dapat kita ungkap bahwa betul di tempat itu terjadi peredaran narkoba jenis ekstasi,” ujar Thommy.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan keterlibatan manajemen dalam peredaran narkoba tersebut. Salah satu waiter bahkan didapati berperan aktif menawarkan dan menjual narkoba, yang diduga diperoleh dari pemasok luar. Selain itu, hasil tes urine juga mengungkapkan adanya pengguna narkoba, termasuk waiter dan DJ.

Baca juga :  Ketua P2SP Proyek Rp2 Miliar Diduga Blokir Wartawan, Terancam Dilaporkan ke Polda Sumut

“Setelah kita cek juga di lokasi, THM Lawpota Cafe ini tidak memiliki izin, sehingga dapat kita lakukan penutupan dan kita tadi sudah melakukan police line terhadap tempat tersebut,” tambah Thommy.

Polisi juga berkoordinasi dengan Pemkab Deli Serdang untuk menindaklanjuti langkah berikutnya, termasuk kemungkinan perobohan bangunan sebagaimana pernah dilakukan terhadap sejumlah THM ilegal lain di wilayah Sumatera Utara.

GWI Deli Serdang Angkat Bicara

Sekretaris DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Deli Serdang, Alfindy F. Amd.Kom, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat kepolisian.
“Alhamdulillah. Apresiasi tentulah patut kita berikan kepada setiap upaya penegakan hukum, yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Medan. Karena sebagaimana kita ketahui bersama, penyakit masyarakat kemaksiatan ini merupakan salah satu sumber lahir dan berkembangnya tindak kriminal. Oleh karenanya, tindakan tegas dan terukur tanpa tebang pilih harus dilakukan oleh aparatur terkait,” ucap Alfindy.

Baca juga :  Semangat Loyalitas Membara, Posanda Daftar Ketua Ranting Sampali Disambut Meriah Kader PP

Namun, ia menilai penindakan tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat.
“Ya belum tuntas, karena terkait belum tertangkapnya pengelola lokasi THM Lawpota Cafe dan belum dirobohkannya tempat hiburan malam (THM) tersebut sebagaimana seharusnya, karena tidak mempunyai izin,” tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama tim gabungan aparat penegak hukum telah menutup dan merobohkan tiga THM di Sumut, yaitu Bluestar, Marcopolo, dan Cafe Duku Indah (CDI), karena terbukti menjadi sarang peredaran narkoba jenis ekstasi.

Alfindy pun meminta langkah serupa diterapkan di Deli Serdang.
“DPC GWI Deli Serdang meminta Kapolrestabes Medan untuk menangkap pemilik/pengelola THM Lawpota Cafe berinisi(Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami