DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Perjuangan panjang Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Peduli Aset Negara Sumatera Utara (LSM LIPAN Sumut) akhirnya membuahkan hasil. Mantan Kepala Desa Naga Timbul, Elisdawani Siregar (ES), resmi divonis bersalah atas kasus korupsi dana desa.

Dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Jalan Pembangunan Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/8/2025), Ketua LSM LIPAN Sumut Pantas Tarigan M.Si mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan pengadilan tersebut.

Vonis Tegas untuk Mantan Kades

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kepada ES. Mantan kepala desa yang menjabat periode 2016-2022 ini terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 378.273.000 untuk anggaran tahun 2021.

Tak hanya itu, ES juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 378.273.000. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 1 tahun.

Baca juga :  Dukung Pendidikan Islam di Sumut, Bupati Batu Bara Hadiri Milad ke-68 UNIVA Medan dan Dorong Lahirnya Fakultas Vokasi

Perjuangan 4 Tahun LSM LIPAN Sumut

Keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras LSM LIPAN Sumut yang telah mengawal kasus ini selama empat tahun. Organisasi yang dipimpin Pantas Tarigan ini pertama kali membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Aparat Penegak Hukum (APH) pada tahun 2021.

“Selama masa jabatannya, ES kerap menjadi pergunjingan masyarakat karena diduga menyalahgunakan dana desa. Kami tidak pernah berhenti mengawal kasus ini hingga tuntas,” ungkap Pantas Tarigan.

Perjuangan LSM LIPAN Sumut semakin menguat ketika Dinas PMD Deli Serdang, yang saat itu dipimpin Khairul Azman, mengirim surat bernomor 141/309 tertanggal 22 Maret 2022 kepada Inspektorat Deli Serdang. Surat tersebut berisi dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan ES.

Dukungan Instansi Terkait

Kepala Inspektorat Deli Serdang mengonfirmasi penerimaan surat tersebut dan membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap ES. Langkah ini menjadi momentum penting dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut.

Baca juga :  Ketua P2SP Proyek Rp2 Miliar Diduga Blokir Wartawan, Terancam Dilaporkan ke Polda Sumut

Pesan untuk Pejabat Lainnya

Pantas Tarigan menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat desa lainnya. “Ini adalah bentuk nyata kerja keras LSM LIPAN Sumut dalam memastikan dana desa tepat sasaran dan memberikan efek jera bagi oknum yang berniat melakukan hal serupa,” tegasnya.

LSM yang berkomitmen memberantas korupsi ini juga menyatakan akan terus bersinergi dengan APH untuk mengawal kasus-kasus serupa. Pantas Tarigan mengungkapkan telah menerima beberapa pengaduan masyarakat dan mengantongi bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oknum pejabat lainnya.

“Ini sekaligus menjadi contoh untuk para pejabat agar selaku Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan tugas pungsi sebagimana mestinya serta tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi,” ucap Pantas Tarigan dengan tegas. (W.Ardiansyah)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami