PURWOKARTA, GEMADIKA.com – Sebuah kejadian mengejutkan terjadi dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kabupaten Purwakarta.

Sebanyak 35 anggota DPRD setempat ternyata masuk dalam daftar penerima BSU senilai Rp600.000 yang seharusnya diperuntukkan bagi pekerja berpenghasilan rendah.

Temuan ini memicu kritik keras dari serikat pekerja dan menimbulkan pertanyaan besar tentang sistem verifikasi pemerintah.

Serikat Pekerja Angkat Bicara

Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat, tidak tinggal diam melihat anomali ini.

Ia menyoroti tajam penyaluran BSU di daerahnya yang dinilai masih jauh dari optimal, terutama dengan munculnya kasus yang mencurigakan ini.

“Kami meminta peninjauan ulang data penerima dengan mengajukan permintaan resmi ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk mempublikasikan daftar penerima BSU di Purwakarta (tanpa melanggar privasi), guna memastikan tidak ada penyalahgunaan, seperti kasus anggota DPRD,” kata Wahyu kepada Tribunjabar.id, Senin (4/8/2025).

Celah Hukum dalam Regulasi

Menurut analisis Wahyu, dugaan penyalahgunaan ini menunjukkan adanya celah serius dalam proses verifikasi data oleh pemerintah.

Yang lebih mengkhawatirkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 memang menyebutkan bahwa penerima BSU dikecualikan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Namun, regulasi tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan anggota DPRD sebagai pihak yang dikecualikan. Kekosongan aturan inilah yang diduga membuka peluang interpretasi berbeda dan berpotensi disalahgunakan di tengah masyarakat.

Baca juga :  Truk Pengangkut Hebel Terguling di Payungsari Karawang, Sawah Warga Rusak

Anggota DPRD: “Waduh, Kok Bisa Ya?”

Salah satu anggota DPRD Purwakarta yang terdaftar sebagai penerima BSU adalah Zusyef Gunawan dari Fraksi Gerindra. Ketika dikonfirmasi, dia mengaku tidak mengetahui dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.

“Waduh engga tahu itu, kok bisa ya terdaftar di BSU. BSU itu untuk yg berhak, saya harap kedepan jangan sampai terulang kembali,” ujar Zusyef dengan nada terkejut.

Reaksi spontan anggota dewan ini menunjukkan kemungkinan adanya kesalahan sistemik dalam pendataan atau verifikasi penerima BSU yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Masih Ada Rp764 Juta Belum Dicairkan

Sementara kontroversi ini bergulir, di sisi lain masih terdapat permasalahan lain dalam penyaluran BSU. Supervisor Enterprise Business Kantor Pos Purwakarta, Rani Destrianti Sari, mengungkapkan fakta yang memprihatinkan: hingga hari terakhir pencairan pada Minggu (3/8/2025), masih ada 1.274 warga yang belum mencairkan BSU mereka.

Total nilai bantuan yang belum tersentuh ini mencapai Rp764,4 juta – jumlah yang sangat besar dan seharusnya bisa membantu kehidupan masyarakat yang membutuhkan.

“Kami sudah mencoba dengan berbagai hal, mulai dari masif menyebarkan informasi di media sosial, berkoordinasi dengan RT/RW hingga menyurati perusahaan melalui personalia, tapi pencairan belum maksimal,” kata Rani dengan nada prihatin.

Baca juga :  Warga Berebut Pakan Ternak Usai Kecelakaan Maut Bus Semeru dan Truk di Tol Cipali

Melihat situasi ini, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pencairan hingga Selasa (5/8/2025), memberikan kesempatan terakhir bagi warga yang berhak untuk mengambil bantuan mereka.

Data Lengkap Penyaluran BSU Purwakarta

Penyaluran BSU tahun ini dimulai pada 1 Juli 2025 dengan skema pemberian satu kali untuk periode dua bulan (Juni-Juli). Setiap penerima berhak mendapat nominal Rp600.000.

Data Penyaluran BSU Purwakarta:

  • Total penerima terdaftar: 16.951 orang
  • Yang sudah mencairkan: 15.677 orang
  • Belum mencairkan: 1.274 orang
  • Nilai belum dicairkan: Rp764,4 juta

Pencairan dapat dilakukan di Kantor Pos Purwakarta dan 14 Kantor Cabang Pembantu di setiap kecamatan, serta layanan di MPP Bale Madukara. Persyaratan pencairan cukup sederhana: membawa E-KTP asli dan fotokopi serta barcode pengambilan.

Urgensi Evaluasi Sistem

Kasus ini menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran bantuan sosial pemerintah. Ketika bantuan yang ditujukan untuk meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah justru diterima oleh pejabat publik, hal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Para pemangku kepentingan diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menutup celah-celah yang ada dan memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran di masa mendatang. (Mond)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami