RANTAUPRAPAT, GEMADIKA.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantau Prapat menggelar konferensi pers darurat untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai menyesatkan dan merugikan institusi.

Khairul Bahri Siregar, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-A Rantau Prapat, angkat bicara soal pemberitaan kontroversial yang beredar di media online. Pria yang biasa disapa Kairul ini tampak geram ketika menjelaskan duduk perkara sebenarnya mengenai kasus yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Primanta Kojek Sembiring.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/8/2025), Kairul menegaskan bahwa informasi yang disebarkan salah satu media online sangat tidak akurat. Media tersebut menulis bahwa Lapas Kelas II-A Rantau Prapat masih menjadi “kerajaan” WBP Kojek Sembiring, padahal kenyataannya jauh berbeda.

“WBP yang dimaksud sudah 6 bulan yang lalu kami kirim ke Sipirok, dan pertengahan bulan 7 kemarin menurut tanggal ekspirasinya seharusnya yang bersangkutan sudah bebas pak,” kata Kalapas Khairul Bahri Siregar kepada media yang hadir.

Kalapas Kecewa Tidak Ada Konfirmasi

Kairul menyayangkan sikap media yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan berita. Sebagai pimpinan tertinggi di Lapas Kelas II-A Rantau Prapat, dia merasa bertanggung jawab untuk meluruskan informasi yang keliru ini.

Baca juga :  Kebakaran Hebat di Penajam Paser Utara, Dua Anak Meninggal Dunia dan Satu Ibu Alami Luka Bakar

“Aneh lah, oknum wartawan tersebut maksudnya apa, buat berita sembarangan tanpa mengkonfirmasi kepada saya,” ungkap Kalapas dengan nada tegas.

Dia menjelaskan bahwa Primanta Kojek Sembiring, yang juga dikenal dengan sebutan Ketua Kojek, sudah tidak lagi menjadi penghuni Lapas Rantau Prapat sejak enam bulan lalu. WBP tersebut telah dipindahkan ke Lapas Sipirok dan bahkan kemungkinan besar sudah menjalani masa bebasnya pada pertengahan Juli 2025.

Latar Belakang Kontroversi

Polemik ini berawal dari pemberitaan tanggal 7 Agustus 2025 yang menyebutkan bahwa Lapas Kelas II-A Rantau Prapat menjadi sorotan publik. Lapas yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara ini disinyalir menjadi pusat praktik ilegal.

Pemberitaan tersebut menyebutkan adanya kegiatan penipuan daring (scamming) hingga peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Primanta Kojek Sembiring. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa WBP tersebut sudah lama tidak berada di Lapas Rantau Prapat.

Baca juga :  Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Terlapor Kasus Video Asusila di Sergai Diduga Tantang Aparat

Ancaman Hukum untuk Penyebar Hoaks

Menanggapi pemberitaan yang dinilai tidak berdasar ini, Kalapas Kelas II-A Rantau Prapat meminta media online terkait untuk bertanggung jawab. Dia mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu bisa berujung pada sanksi hukum.

“Selain UU ITE, penyebaran hoax juga bisa dijerat dengan KUHP: Pasal 390 KUHP: ‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun,'” tegas Kairul.

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi nama baik institusi dan mencegah terjadinya misinformasi yang dapat merugikan banyak pihak. Kalapas berharap media dapat lebih bertanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada publik. (S. Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami