JAKARTA, GEMADIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ibaneser, yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penetapan Noel sebagai tersangka diumumkan usai KPK menggelar ekspose perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (21/8/2025).

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Immanuel tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Kehadiran pejabat negara dalam kondisi tersebut sontak menarik perhatian publik, sekaligus mengonfirmasi bahwa status hukumnya telah resmi ditetapkan.

Baca juga :  Indonesia Darurat Diabetes! Kenali Bahayanya Sebelum Terlambat — Nomor 5 Terbanyak di Dunia

“Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan tangkap tangan dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3,” ungkap juru bicara KPK, Jumat (22/8/2025).

KPK menyatakan, detail lebih lanjut mengenai jumlah tersangka lain, kronologi penangkapan, hingga konstruksi perkara akan dipaparkan dalam keterangan resmi berikutnya. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Baca juga :  Rotasi Besar di Tubuh Polri! Kapolri Mutasi 39 Brigjen dan Ganti 9 Kapolda Sekaligus

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat. Sertifikasi K3 yang sejatinya berfungsi untuk menjamin keselamatan tenaga kerja, justru diduga disalahgunakan menjadi lahan praktik korupsi. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena menyangkut hak dasar pekerja atas lingkungan kerja yang aman.

Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pejabat lain yang turut terjerat dalam jaringan praktik pemerasan tersebut.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami