PALEMBANG, GEMADIKA.com – Sebuah investigasi mendalam sedang dilakukan Tim Media terkait dugaan penggunaan kendaraan ilegal oleh pengawal Walikota Palembang. Mobil Fortuner dengan nomor polisi BG 91 A yang diduga tidak terdaftar resmi di sistem Samsat dan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatra Selatan ini menimbulkan tanda tanya besar.
Pencarian Jawaban di Samsat Palembang
Dalam upaya mencari kebenaran, Tim Media mendatangi Kantor Samsat di Jalan Kapten Arif, Kota Palembang. Tujuannya adalah meminta tanggapan resmi mengenai temuan di lapangan terkait mobil berplat nomor BG 91 A yang diduga merupakan kendaraan bodong dengan plat palsu.
Namun, Sopir Pribadi Kepala UPTD Samsat Sumatra Selatan memberikan arahan yang mengejutkan. Pihaknya menyarankan agar pertanyaan tersebut langsung ditujukan kepada Direktorat Lalu Lintas, dengan alasan bahwa kewenangan penerbitan BPKB dan plat nomor berada di tangan instansi tersebut.
Respons Mengecewakan dari Dirlantas Polda Sumsel
Mengikuti saran tersebut, Tim Media segera menuju Dirlantas Polda Sumatra Selatan, khususnya bagian Pembuatan BPKB. Seorang anggota Satlantas berpangkat Inspektur Polisi Satu memberikan respons yang tidak kalah mengejutkan.
“Kami menyarankan untuk membuat surat resmi yang ditujukan kepada Direktur agar bisa menjawab pertanyaan Bapak. Kalau langsung seperti ini, kami tidak berani menjawab karena takut salah,” ujar pejabat tersebut.
Surat Resmi Dikirim, Respons Tetap Menghindar
Tidak menyerah, pada tanggal 23 Juli 2025, Tim Media mengirimkan surat resmi kepada Polda Sumatra Selatan melalui Dirlantas Polda Sumsel. Surat tersebut meminta konfirmasi dan penjelasan mengenai dugaan penggunaan mobil bodong dengan plat palsu oleh pejabat publik.
Pada Senin, 4 Agustus 2025, tim kembali mendatangi markas Dirlantas dan langsung menuju ruang Kepala Seksi (Kasi) BPKB untuk meminta penjelasan mengenai surat yang telah diposisikan kepada Kompol Betty Purwanti.

Respons dari Kompol Betty Purwanti justru semakin menambah kejanggalan.
“Kami tidak bisa memberikan data yang diminta wartawan, ada Humas yang bisa menjawabnya,” ujar Kompol Betty.
Ketika dijelaskan bahwa yang diminta bukan data, melainkan penjelasan dan tanggapan mengenai isi berita, Kompol Betty tetap pada posisinya.
“Saya sudah baca beritanya, jadi saya tidak bisa menjelaskan dan memberikan data,” tegasnya.
Bahkan ketika ditanya apakah boleh pejabat pemerintah menggunakan mobil bodong dengan plat palsu, jawabannya tetap sama: “Saya tidak bisa jawab, takut salah.”
Misteri yang Semakin Dalam
Sikap tertutup dari kedua instansi Samsat dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatra Selatan justru menimbulkan pertanyaan yang lebih besar. Mengapa begitu sulit mendapatkan penjelasan mengenai keabsahan sebuah kendaraan yang seharusnya tercatat dalam sistem resmi?
Keengganan untuk memberikan tanggapan dari berbagai pihak, mulai dari Walikota, Samsat, hingga Dirlantas, menimbulkan spekulasi adanya sesuatu yang ingin disembunyikan dari publik.
Langkah Selanjutnya
Tim Media tidak akan berhenti sampai di sini. Koordinasi dengan Polda Sumatra Selatan dan Markas Besar Polri akan terus dilakukan untuk mendapatkan kejelasan status kendaraan tersebut. Publik berhak mengetahui kebenaran mengenai penggunaan kendaraan oleh pejabat publik. (Naslim)




