JAKARTA, GEMADIKA.com –  Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran TNI-Polri untuk mengambil langkah tegas dalam menghadapi aksi massa yang dinilai sudah mengarah pada tindakan anarkis di sejumlah wilayah.

Arahan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo dan Panglima TNI di Bogor, Sabtu (30/8/2025). Dalam rapat itu, pemerintah menilai eskalasi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir telah melewati batas kewajaran.

“Kalau kita melihat eskalasi dua hari ini, kecenderungannya terjadi tindakan anarkis. Mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan markas kepolisian,” ujar Kapolri.

Baca juga :  Vonis Kasus Korupsi Chromebook Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi Proyek Pendidikan

Instruksi Tegas dari Presiden

Kapolri menegaskan, pemerintah tetap menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun kebebasan itu tidak boleh mengganggu kepentingan umum atau merusak persatuan bangsa.

“Presiden memberi arahan agar aparat menindak tegas setiap tindakan anarkis sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kapolri.

Kritik terhadap Pendekatan Represif

Meski begitu, langkah pemerintah ini memicu sorotan publik. Sejumlah pengamat menilai pendekatan represif berpotensi menimbulkan masalah baru, termasuk menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Jangan sampai dalih menjaga ketertiban justru mengebiri demokrasi dan membungkam kritik rakyat,” ujar seorang akademisi hukum dari Universitas Indonesia.

Baca juga :  MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota RI Masih Jakarta

Gelombang Aksi Belum Reda

Hingga Sabtu malam, gelombang unjuk rasa masih terus berlangsung di beberapa kota besar. Aksi massa dipicu oleh isu kenaikan tunjangan DPR hingga Rp50 juta per bulan, yang dinilai mencederai rasa keadilan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang kian berat.

Situasi ini menempatkan pemerintah pada dilema besar: di satu sisi harus menjaga ketertiban umum, namun di sisi lain wajib menghormati hak konstitusional rakyat untuk menyampaikan pendapat secara damai.(samidi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami