GEMADIKA.com – Angka 57 persen dalam kebijakan cukai rokok kerap menimbulkan salah paham di kalangan masyarakat. Tidak sedikit yang mengira harga rokok naik hingga 57 persen. Padahal, yang dimaksud adalah tarif cukai hasil tembakau yang ditetapkan pemerintah atas harga dasar rokok sebelum ditambahkan pajak.
Tarif cukai hasil tembakau dipatok maksimal 57 persen dari harga dasar yang ditentukan pabrikan. Sebagai ilustrasi, jika pabrik menetapkan harga rokok Rp10.000 per bungkus, maka perhitungannya sebagai berikut:
- Harga dasar: Rp10.000
- Cukai 57%: Rp5.700
- Harga setelah cukai: Rp15.700
- PPN 11% dari Rp15.700: Rp1.727
- Harga akhir konsumen: Rp17.500 per bungkus
Dari harga jual tersebut, negara menyerap sekitar Rp7.500 per bungkus rokok dalam bentuk cukai dan pajak.
Kontribusi Besar pada Penerimaan Negara
Kebijakan cukai tembakau merupakan salah satu instrumen fiskal utama pemerintah. Tahun lalu, penerimaan dari sektor ini bahkan menembus lebih dari Rp200 triliun, menjadikannya penyumbang terbesar setelah pajak penghasilan.
Instrumen Kesehatan
Selain sebagai sumber penerimaan, kebijakan cukai juga dimaksudkan untuk menekan tingkat konsumsi rokok. Dengan harga yang lebih mahal, pemerintah berharap minat masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dapat berkurang.
Namun, efektivitas kebijakan ini masih menuai perdebatan. Di lapangan, harga rokok masih dianggap terjangkau bagi banyak kalangan, sementara dampak kesehatan akibat tingginya konsumsi rokok tetap menjadi masalah serius di Indonesia.(jp)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan