MAMUJU, GEMADIKA.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat.

Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran Kasubag Tata Usaha, Zany Harni, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum, yang digelar di Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Senin (1/9/2025).

Perda tersebut menitikberatkan pada pemberian bantuan hukum bagi ASN maupun masyarakat miskin yang menghadapi persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kehadiran BPKPD Sulbar dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan terhadap pelaksanaan aturan yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses keadilan yang setara.

Sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar berkualitas, BPKPD Sulbar menilai bahwa perlindungan hukum bagi ASN merupakan bagian integral dari upaya membangun birokrasi profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik terbaik.

Kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 07.30 WITA itu menghadirkan peserta lintas instansi. Forum ini menjadi wadah memperkuat pemahaman aparatur terhadap mekanisme bantuan hukum, sehingga perlindungan terhadap ASN dapat lebih optimal dan tepat sasaran.

Kasubag Tata Usaha BPKPD Sulbar, Zany Harni, menekankan pentingnya Perda ini bagi ASN.

“Dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2024, ASN kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk memperoleh bantuan ketika menghadapi persoalan hukum. Hal ini sangat penting agar ASN tetap fokus menjalankan tugas tanpa rasa khawatir, sekaligus memastikan pengelolaan pemerintahan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menambahkan bahwa keberadaan Perda ini sangat vital.

“Dengan adanya regulasi ini, ASN memiliki kepastian perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas maupun menghadapi persoalan pribadi di ranah hukum. BPKPD Sulbar mendukung penuh pelaksanaan Perda ini sebagai wujud penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. (Antyka)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami