MEDAN, GEMADIKA.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa dr. Paulus Yusnari Wong dalam kasus pengrusakan pagar seng milik warga. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet di Ruang Cakra 7 PN Medan pada Selasa sore (23/9/2025), di bawah pengawalan ketat aparat keamanan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dan perusakan pagar seng milik korban Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar menjelaskan, perbuatan dr. Paulus telah memenuhi unsur tindak pidana perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 406 jo. Pasal 55 KUHP. Kasus ini bermula pada 12 September 2023 lalu, ketika terdakwa bersama beberapa orang lain, yakni Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (dalam berkas terpisah), melakukan perusakan terhadap pagar seng setinggi delapan meter milik Go Mei Siang.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet yang didampingi Panitera Simon Sembiring akhirnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Hakim juga memberikan kesempatan kepada JPU maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa untuk menyatakan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Terpisah, Kuasa Hukum korban Go Mei Siang, Marimon Nainggolan, menyatakan pihaknya menghargai putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa lahan yang sebelumnya diklaim milik istri terdakwa, dr. T. Nancy Saragih, berdasarkan Sertifikat Nomor 557 Sei Rengas Permata, telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara melalui SK Pembatalan Nomor 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tertanggal 27 September 2024.
Putusan tersebut juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan melalui putusan Nomor 110/B/2025/PT.TUN.MDN yang menolak gugatan dan menguatkan pembatalan sertifikat tersebut.
“Apabila ada yang menawarkan untuk jual beli ataupun sebagai jaminan pinjaman dikarenakan sertipikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024”, ungkap Marimon kepada awak media.
Marimon juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati, serta tidak mudah tergiur apabila ada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, dengan dasar Sertifikat Nomor 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih. (TS/Tim)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan