SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya resmi mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2026. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRK, Selasa (9/9/2025) sore, dengan dihadiri mayoritas anggota dewan serta jajaran pemerintah daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd Rizki Ramadhan, didampingi Wakil Ketua I dr. Afzalul Zikri dan Wakil Ketua II Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H. Dari 25 anggota dewan, tercatat 17 hadir dalam sidang tersebut.

Sebelum pengesahan, juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan KUA-PPAS 2026. Penyampaian dimulai dari Fraksi Petiga Raya, Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem Restorasi Kebangsaan, hingga Fraksi Partai Demokrat Perjuangan. Usai penyampaian pandangan fraksi, rapat diskors 15 menit untuk pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK.
Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati Nagan Raya dan pimpinan DPRK, lalu dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRK, Drs. Said Amri.
Dalam sambutannya, Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 berlandaskan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Aturan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah, dalam hal ini bupati bersama jajaran, wajib menyusun kebijakan umum, prioritas, dan plafon anggaran sementara setiap tahun. Penyusunan ini telah dibahas secara sungguh-sungguh antara legislatif dan eksekutif, dengan menampung aspirasi masyarakat untuk mendukung pelaksanaan APBK 2026,” jelas Bupati TRK.
Lebih lanjut, TRK menyebutkan bahwa rancangan KUA-PPAS 2026 memuat berbagai asumsi, mulai dari kondisi ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan, belanja, hingga strategi pembiayaan.
“Pemerintah daerah juga memperhitungkan dampak inflasi terhadap perekonomian masyarakat sehingga skenario pengendalian inflasi menjadi bagian penting dalam rancangan tersebut,” tambahnya.
Adapun pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1.138.831.755.847. Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.159.951.332.084, dengan rincian:
- Belanja operasi: Rp813.616.018.560
- Belanja modal: Rp77.045.471.757
- Belanja tak terduga: Rp14.100.000.000
- Belanja transfer: Rp255.189.841.766
Di akhir sambutannya, Bupati TRK menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK atas kerja sama yang harmonis dalam pembahasan KUA-PPAS 2026.
“Semoga kerja sama dan hubungan yang baik ini dapat terus kita pertahankan di masa mendatang,” pungkas TRK yang juga pernah menjabat sebagai pimpinan DPRA periode 2019–2024.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Ir. H. Ardimatha, para kepala SKPK, pejabat administrator, tenaga ahli fraksi, serta sejumlah undangan lainnya.(Bachtiar)




