MEDAN, GEMADIKA.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Smart Board dan meubilair di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai proyek mencapai Rp100 miliar kembali menuai sorotan publik.

Koordinator Aksi Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut, Yunus Dalimunthe, dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/9/2025), mendesak agar Kejati Sumut segera mengambil alih kasus tersebut. Massa aksi menilai penanganan perkara di Kejari Langkat terkesan jalan di tempat.

Dalam orasinya, Yunus menyebut bahwa dugaan kasus ini bermula dari adanya perubahan anggaran yang disebut-sebut diprakarsai oleh mantan Pj. Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Menurut mereka, Faisal diduga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pergeseran anggaran menjadi kegiatan pengadaan Smart Board dan meubilair.

Baca juga :  Tragis! Saat Blackout Sumut, Dua Karyawan Toko Tewas Diduga Keracunan Asap Genset

Massa aksi juga menuding adanya aliran dana miliaran rupiah dari proyek tersebut yang dikaitkan dengan pembiayaan politik salah satu calon gubernur pada Pilkada Sumut 2024. Proyek serupa disebut turut terjadi di sejumlah daerah lain, seperti Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

“Proses tender diduga direkayasa, sementara serah terima barang dilakukan secara tergesa hanya dalam hitungan hari. Ini bukan lagi korupsi biasa, tapi sebuah skenario yang disusun rapi demi kepentingan pribadi dan politik,” ujar Yunus dalam orasi di hadapan massa.

Tuntutan PERMAK:
1. Kejati Sumut diminta mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Smart Board Langkat yang dinilai macet di Kejari Langkat.
2. Memeriksa pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang diduga menerima “uang ketok”.
3. Memeriksa pejabat Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar.
4. Mendesak Gubernur Sumut untuk segera mencopot Faisal Hasrimy dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Sumut.

Baca juga :  Konvoi Akbar Keliling Dusun, Ratusan Pendukung Terang Lesmana Guncang Batu Lokong di Hari Kedua Kampanye Pilkades

Hingga kini, penyidikan dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp50 miliar di Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2024 masih berlangsung. Namun, mantan Pj. Bupati Faisal Hasrimy belum diperiksa oleh Kejari Langkat, sehingga desakan agar Kejati Sumut mengambil alih penanganan kasus ini semakin menguat. (Selamet)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami