BREBES, GEMADIKA.com – Polemik surat edaran kontroversial dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes, Jawa Tengah, akhirnya berakhir dengan penarikan resmi setelah menuai kritik keras di media sosial.

Surat yang meminta wali murid tidak menuntut jika anak mengalami keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini telah memicu gelombang protes dari orang tua siswa.

Kontroversi bermula ketika surat edaran yang berisi enam poin persyaratan tersebut viral di platform media sosial. Dalam dokumen yang kini telah ditarik itu, orang tua diminta menandatangani pernyataan tidak akan menuntut secara hukum bila anak sebagai penerima manfaat MBG mengalami masalah kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut.

Reaksi Keras Wali Murid

Salah seorang wali murid yang enggan menyebut identitasnya mengungkapkan keberatannya terhadap isi surat tersebut.

“Kalau memang niat membantu, kenapa justru kami dibebani risiko begitu banyak?” kata wali murid tersebut kepada wartawan, Selasa (16/9).

Kekecewaan ini semakin menguat karena dalam surat edaran tersebut, orang tua/wali juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp80 ribu jika tempat makan (ompreng) rusak atau hilang. Bagi para wali murid, persyaratan ini dinilai sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan semangat program bantuan pemerintah.

BGN Tegaskan Tidak Lepas Tangan

Merespons keresahan yang berkembang, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, dengan tegas membantah anggapan bahwa pihaknya akan lepas tangan dari tanggung jawab program MBG.

“Itu surat yang mengeluarkan bukan dari BGN, tapi dari MTS Negeri 2 Brebes. Kemudian bila terjadi keracunan dan lain lain, BGN tidak akan lepas tangan,” tegas Arya.

Arya juga menegaskan bahwa informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar.

“Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan, adalah tidak benar,” kata Arya dalam pernyataannya, Selasa (16/9).

Setelah polemik mencuat, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari MTsN 2 Brebes segera melakukan mediasi dengan berbagai pihak terkait. Dari hasil pertemuan tersebut, pihak sekolah akhirnya bersedia menarik kembali surat edaran kontroversial tersebut.

“Hasil dari mediasi, pihak MTs menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid bahwasanya angket tersebut ditarik dan murni membagikan angket terkait alergi siswa saja,” ungkap Arya menjelaskan hasil mediasi.

Klarifikasi Kepala Madrasah

Kepala MTsN 2 Brebes, Syamsul Maarif, memberikan klarifikasi terkait maksud dan tujuan sebenarnya dari surat edaran tersebut. Menurutnya, dokumen itu dimaksudkan untuk memastikan kesiapan siswa dalam menerima program MBG.

“Adapun surat pernyataan yang beredar dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan siswa-siswi dalam menerima program MBG, mengingat kondisi kesehatan siswa-siswi serta adanya alergi atau ketidakcocokan dalam hal makanan dari program tersebut,” jelas Syamsul memberikan penjelasan.

Kanwil Kemenag Jateng Pastikan Penarikan

Plt Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Wahid Arbani, memastikan bahwa surat edaran kontroversial tersebut telah resmi ditarik dari peredaran.

“(Surat) Sudah dicabut, langsung ditarik. Hari Jumat siang, atas instruksi Kasi Penmad Brebes, surat itu kemudian ditarik. Tidak lagi dipakai, ditarik dari peredaran,” kata Wahid di kantornya, Semarang, Selasa (16/9).

Wahid juga menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari pihak Kanwil Kemenag terkait penerbitan surat tersebut. Menurutnya, surat itu merupakan inisiatif internal di tingkat madrasah.

“Intinya kita mendukung program MBG ini dan tidak ada instruksi dari kantor wilayah untuk membuat pernyataan atau apa itu tadi,” jelasnya dengan tegas.

Humas Sekolah: Masalah Sudah Selesai

Pihak Humas MTsN 2 Brebes, Jenab Yuniarti, dengan singkat menyatakan bahwa persoalan ini telah diselesaikan dan surat edarannya sudah ditarik kembali.

“Sudah klir,” jawab Jenab singkat ketika dimintai konfirmasi.

Program MBG Tetap Berjalan

Meski sempat diwarnai polemik, program Makan Bergizi Gratis tetap akan berjalan di MTsN 2 Brebes. Pihak sekolah telah menyepakati untuk menerima dan menyetujui menjadi penerima manfaat Program MBG dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai petunjuk teknis BGN.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak dalam implementasi program-program pemerintah di tingkat sekolah. Komunikasi yang baik dan pemahaman yang tepat terhadap regulasi menjadi kunci sukses pelaksanaan program yang bertujuan meningkatkan gizi siswa ini.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami