JAKARTA, GEMADIKA.com-  Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhukham) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa 68 orang yang ditetapkan sebagai tersangka akibat kericuhan dalam aksi demonstrasi di Jakarta tidak terkait dengan tindak pidana makar maupun terorisme.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat meninjau langsung kondisi para tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/9/2025). Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan seluruh tersangka hanya berkaitan dengan tindak pidana umum serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dari 68 tersangka yang ditahan, tidak ada yang terindikasi melakukan tindak pidana makar maupun terorisme,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, Yusril memastikan bahwa para tersangka mendapatkan perlakuan yang layak selama masa penahanan. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.

“Dari komunikasi dengan para tahanan, mereka menyampaikan diberlakukan dengan baik dan tidak mengalami pelanggaran HAM,” ujarnya.

Menko Yusril juga menekankan bahwa pemerintah tetap mengedepankan prinsip penghormatan terhadap HAM dalam setiap proses penegakan hukum.

“Negara berkewajiban menjamin perlindungan HAM setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menghadapi proses hukum,” tegasnya.

Respons LSM dan Pengamat Hukum

Pernyataan pemerintah tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Andi Rahman, menyambut baik klarifikasi Yusril. Namun, ia mengingatkan perlunya transparansi dalam penegakan hukum.

“Pemerintah sudah menegaskan tidak ada unsur makar atau terorisme. Itu langkah positif. Tapi publik tetap perlu mengawasi agar proses hukum tidak digunakan secara berlebihan dengan pasal-pasal karet, terutama pasal dalam UU ITE,” kata Andi.

Sementara itu, pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Dr. Raka Prasetyo, menilai sikap pemerintah sangat penting untuk meredakan keresahan masyarakat.

“Klarifikasi ini memberi kepastian bahwa demonstrasi tidak serta-merta diperlakukan sebagai ancaman negara. Namun, penegak hukum harus memastikan semua proses berjalan adil dan proporsional,” ujarnya.

Komitmen Pemerintah

Kunjungan Menko Yusril ke Polda Metro Jaya sekaligus menegaskan komitmen pemerintah bahwa penegakan hukum terhadap peserta demo tetap dilakukan dalam koridor konstitusi, sambil memastikan hak-hak dasar warga negara tetap dihormati.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami