MAMUJU, GEMADIKA.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Biro Hukum Setda Sulbar melaksanakan sosialisasi hukum terkait Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara di lingkup Pemprov Sulbar. Kegiatan berlangsung di Aula Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng, Rabu (3/9/2025).

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai peran Biro Hukum dalam memberikan bantuan hukum atas berbagai permasalahan di lingkungan Pemprov Sulbar. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari program kerja peningkatan kapasitas hukum internal, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) untuk mewujudkan akses hukum yang adil dan merata.

Plh. Sekprov Sulbar, Herdin Ismail, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa instansi pemerintah kerap menghadapi persoalan hukum, baik gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, maupun kasus pidana.

“Oleh karena itu, penting bagi seluruh perangkat daerah untuk memahami prosedur yang tepat dalam memberikan kuasa kepada Biro Hukum maupun Jaksa Pengacara Negara,” ujar Herdin.

Ia menambahkan, gugatan terhadap kepala daerah maupun perangkat daerah bisa muncul dari pihak swasta, masyarakat, maupun perorangan. Karena itu, penanganan hukum harus dilakukan secara komprehensif, baik melalui jalur litigasi (peradilan) maupun non-litigasi (di luar peradilan).

Kabag Bantuan Hukum dan HAM Setda Sulbar, Nuryani, menjelaskan bahwa sosialisasi diikuti perwakilan dari berbagai OPD, meliputi pejabat struktural, pejabat fungsional, staf, hingga tim kuasa hukum Pemprov Sulbar.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator, Andi Armiyati, Analis Hukum Ahli Muda.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari praktisi hukum, di antaranya:
1. Abd. Wahab – Perlindungan Aset Daerah di Lingkup Pemprov Sulbar.
2. Syamsul Asri – Perlindungan ASN Terkait Tindak Pidana Korupsi.
3. Chairul Amri (Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulbar) – Hukum Administrasi Negara.

Materi yang disampaikan meliputi tata cara pemberian kuasa, batasan dan tanggung jawab kuasa hukum pemerintah, hingga pentingnya koordinasi lintas OPD dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap instansi di Sulbar dapat meningkatkan kepatuhan terhadap prosedur hukum, meminimalisasi risiko hukum bagi pemerintah daerah, serta memperkuat sinergi antara OPD dan Biro Hukum sebagai kuasa hukum resmi Pemprov Sulbar. (Antyka)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami