JAKARTA, GEMADIKA.com – Sebuah pengungkapan mengejutkan kembali mengguncang dunia politik Indonesia. Pakar telematika ternama Roy Suryo telah membongkar fakta kontroversial mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang selama ini menjadi perdebatan publik.
Dalam acara “Rakyat Bersuara” di iNews pada Selasa (16/9/2025), Roy Suryo menampilkan dokumen resmi yang mengungkap kenyataan yang berbeda jauh dari persepsi publik selama ini. Revelasi ini semakin memanas seiring dengan adanya gugatan hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Publikasi Resmi vs Kenyataan Dokumen
Roy Suryo memulai paparannya dengan menunjukkan publikasi resmi yang beredar di berbagai media massa mengenai riwayat pendidikan peserta Pilpres 2024. Data tersebut mencantumkan bahwa Gibran merupakan lulusan S1 di Singapura dan S2 di Sydney, Australia.
“Jadi ini publikasi resmi ya, dimuat di berbagai koran kemudian dan ini kemudian diedarkan. Waktu itu ditulis dia seolah-olah si calon wapres ini (Gibran) S1-nya management development institute of Singapore, Singapura (2004-2007). S2-nya. S2 loh hebat loh magister university of technology Sydney, Australia hebat banget,” ujar Roy dengan nada yang menggambarkan keheranannya.
Namun, kenyataan yang terungkap dari dokumen resmi pemerintah ternyata sangat berbeda dari publikasi yang selama ini beredar di media massa.
Dokumen Kemendikbud Mengungkap Fakta Mengejutkan
Momen paling dramatis dalam pengungkapan Roy Suryo terjadi ketika ia menampilkan sebuah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Dokumen resmi tersebut menyatakan fakta yang mengejutkan: ijazah S2 yang diklaim Gibran dari University of Technology Sydney (UTS) ternyata hanya disetarakan sebagai lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.
“Nah ternyata Pemerintah Republik Indonesia hanya mengakui jadi kan tadi UTS (University Of Technology Sydney) S2 ternyata hanya mengakui telah menyelesaikan pendidikan grade 12, loh kalau grade 12 (setara) SMA di UTS. Jadi UTS hanya disetarakan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),” ungkap Roy dengan tegas.
Pengungkapan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengingat dalam publikasi resmi sebelumnya, pendidikan Gibran di UTS diklaim sebagai program magister atau S2.
Pertanyaan Kritis Seputar Ijazah SMA
Roy Suryo kemudian menggali lebih dalam permasalahan yang ada dengan mempertanyakan mengapa dokumen yang diajukan untuk penyetaraan bukanlah ijazah SMA Gibran. Menurutnya, hal ini menjadi janggal mengingat Gibran tercatat sebagai lulusan SMA di Singapura.
“Kenapa yang disertakan ini bukan yang di singgung SMA, dia (Gibran) kan nulis SMA-nya adalah Orchid Park Secondary School itu hanya dua tahun, mana ijazahnya ga ada Ijazah SMA-nya ini salah besar,” pungkas Roy dengan nada tegas.
Pertanyaan ini semakin mempertajam keraguan publik mengenai kelengkapan dan keabsahan dokumen pendidikan yang dimiliki Wakil Presiden.
Gugatan Hukum Mencuat ke Permukaan
Polemik riwayat pendidikan Gibran bukan sekadar wacana politik semata. Permasalahan ini kini telah memasuki ranah hukum melalui gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Subhan Palal, selaku penggugat, secara tegas mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Gugatan ini menambah dimensi hukum dalam kontroversi yang sudah berlangsung lama.
Dalam regulasi pemilu yang berlaku, persyaratan minimum untuk mendaftar sebagai calon presiden maupun wakil presiden adalah memiliki ijazah SMA atau yang sederajat. Namun, riwayat pendidikan Gibran yang sebagian besar ditempuh di luar negeri menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ijazah yang dimilikinya telah memenuhi syarat hukum yang berlaku di Indonesia?
Jejak Pendidikan Gibran dari Solo hingga Australia
Untuk memahami kompleksitas permasalahan ini, perlu ditelusuri secara detail riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka berdasarkan data resmi KPU:
Pendidikan Dasar di Tanah Kelahiran:
• SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, Surakarta (1993–1999): Gibran memulai perjalanan pendidikannya di kota kelahirannya, Solo, dengan menempuh pendidikan dasar selama enam tahun.
• SMP Negeri 1 Surakarta (1999–2002): Melanjutkan pendidikan menengah pertama di salah satu sekolah unggulan di daerahnya.
Pendidikan Menengah dan Tinggi di Luar Negeri:
• Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004): Di sinilah dimulai perjalanan pendidikan Gibran di luar negeri. Sekolah ini setingkat SMA, dan status ijazah dari institusi inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama dalam gugatan hukum.
• UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007): Program yang diikuti Gibran di Sydney ini diklaim sebagai program foundation yang setara SMA. Namun, terdapat perbedaan pandangan mengenai status dan tingkat program ini.
• Management Development Institute of Singapore/MDIS (2007–2010): Setelah menyelesaikan program persiapan di Sydney, Gibran menempuh pendidikan sarjana di MDIS hingga meraih gelar S1.
Analisis Permasalahan dari Sudut Pandang Hukum Pendidikan
Kontroversi yang mencuat ini mengangkat beberapa permasalahan fundamental dalam sistem penyetaraan ijazah Indonesia:
1. Keabsahan Ijazah SMA Luar Negeri Subhan Palal sebagai penggugat menekankan bahwa ijazah dari sekolah luar negeri tidak secara otomatis diakui setara SMA di Indonesia tanpa melalui proses penyetaraan resmi yang proper. Hal ini menjadi inti permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
2. Status Program UTS Insearch Program yang diikuti Gibran di University of Technology Sydney diklaim hanya sebagai program persiapan atau foundation, bukan program penuh untuk jenjang sarjana atau pascasarjana. Hal ini menjelaskan mengapa pemerintah Indonesia hanya mengakuinya setara dengan tingkat SMK.
3. Timing Penyetaraan yang Dipertanyakan Salah satu aspek yang menimbulkan kecurigaan adalah munculnya dokumen penyetaraan bertahun-tahun setelah Gibran menyelesaikan pendidikannya, bukan segera setelah lulus. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa proses administratif yang seharusnya penting justru dilakukan belakangan.
Implikasi Politik dan Hukum
Pengungkapan Roy Suryo ini tentu membawa implikasi yang tidak ringan, baik dari segi politik maupun hukum. Dalam konteks politik, hal ini dapat mempengaruhi legitimasi dan kredibilitas Wakil Presiden yang baru saja dilantik.
Dari segi hukum, gugatan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam menghadapi kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Respons dan Antisipasi ke Depan
Hingga saat ini, pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum memberikan tanggapan resmi mengenai pengungkapan terbaru yang dilakukan Roy Suryo. Publik menunggu klarifikasi dan penjelasan mengenai dokumen-dokumen yang dipertanyakan.
Kasus ini juga mengangkat pentingnya transparansi dalam verifikasi dokumen pendidikan para calon pejabat publik. Sistem penyetaraan ijazah yang berlaku di Indonesia perlu dikaji ulang untuk memastikan akurasi dan konsistensi dalam penerapannya.
Sementara itu, proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum ijazah Wakil Presiden dan menjadi preseden penting untuk kasus-kasus serupa di masa mendatang.




