JAKARTA, GEMADIKA.com — Ratusan warga negara asing (WNA) dari tujuh negara kini berada dalam pengawasan ketat aparat setelah terlibat jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Kasus besar ini mulai terungkap pada Sabtu, 9 Mei 2026, ketika Polri menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan 321 orang sekaligus.
Dari jumlah itu, 320 orang terkonfirmasi sebagai WNA dan langsung diserahkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), sementara satu orang warga negara Indonesia diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Tak berhenti di situ, pemerintah kini membidik sosok-sosok di balik layar — para “sponsor” atau penjamin yang memungkinkan ratusan WNA ini masuk dan tinggal di Indonesia.
“Kami akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” ujar Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kemenimipas, Arief Eka Riyanto, Senin (11/5/2026).
Seluruh WNA yang diamankan saat ini dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi di Jakarta Barat dan Kuningan, Jakarta Selatan, sembari menunggu proses hukum lanjutan.
“Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian,” tambah Arief.
Adapun 320 WNA yang ditangkap berasal dari berbagai negara Asia, dengan Vietnam mendominasi yakni sebanyak 228 orang, disusul China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam penindakan judi online jaringan internasional di Indonesia, dan membuka pertanyaan besar: siapa sesungguhnya yang berada di balik jaringan ini?




