JAKARTA, GEMADIKA.com – Menteri Keuangan yang baru dilantik, Purbaya Yudhi Sadewa, langsung menghadapi gugatan hukum dari putri Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang akrab disapa Tutut Soeharto. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto ini terkait dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara yang diterbitkan pada 17 Juli 2025.
Yang menarik, SK tersebut sebenarnya diterbitkan ketika Kementerian Keuangan masih dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati. Namun, karena Purbaya Yudhi Sadewa kini menjabat sebagai Menteri Keuangan, secara otomatis ia menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.
Perkara gugatan saat ini masih dalam status pemeriksaan persiapan, dengan jadwal sidang persiapan yang telah ditetapkan pada Selasa, 23 September 2025, pukul 10.00 WIB. Meskipun demikian, PTUN Jakarta belum menetapkan nama-nama hakim atau majelis hakim yang akan menangani perkara ini.
“Klasifikasi Perkara: Lain-lain,” demikian yang tertulis dalam bagian data umum yang tercantum dalam SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (18/9/2025).
Selain itu, PTUN juga belum menetapkan nama panitera pengganti dan nama jurusita pengganti yang akan menangani kasus ini. Dengan demikian, belum ada jadwal sidang pertama untuk perkara ini setelah tahap pemeriksaan persiapan selesai dilakukan.
Tutut Soeharto dalam gugatan ini diwakili oleh kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo. Putri mantan presiden tersebut telah membayarkan uang panjar perkara sebesar Rp900.000 saat mendaftarkan gugatan pekan lalu. Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan panggilan sidang.
Saat dikonfirmasi media, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengaku pihaknya belum menerima surat atau detail apapun terkait gugatan Tutut kepada Purbaya.
“Belum tahu (gugatan soal apa). Sampai semalam kita cek, tapi belum ada surat terkait hal tersebut ke Kementerian Keuangan,” kata dia, Kamis (18/9/2025).
Kasus ini menjadi tantangan awal bagi Purbaya Yudhi Sadewa yang baru saja dilantik sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Serah Terima Jabatan (Sertijab) digelar di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025).
Dalam acara pelantikannya, Purbaya mengungkapkan rasa terhormatnya mendapat kepercayaan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin Kementerian Keuangan.
“Hari ini adalah momen yang penuh makna bagi saya pribadi, sekaligus bagi kita semua, karena menandai dimulainya babak baru pengabdian saya di Kementerian Keuangan,” kata Purbaya saat itu.
“Saya merasa sangat hormat atas kepercayaan yang diberikan kepada saya oleh Bapak Presiden untuk menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya.
Namun, belum genap sepekan menjabat, Purbaya sudah harus menghadapi gugatan hukum dari salah satu tokoh berpengaruh di Indonesia. SK pencegahan bepergian ke luar negeri yang menjadi objek gugatan ini berkaitan dengan pengurusan piutang negara, meski detail kasusnya belum dipublikasikan secara terbuka.
Gugatan ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan pengamat hukum dan politik, mengingat status Tutut Soeharto sebagai putri mantan presiden dan tokoh yang memiliki berbagai kepentingan bisnis. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Tutut maupun Kementerian Keuangan terkait substansi gugatan tersebut.
Kasus ini juga menjadi ujian awal bagi Purbaya dalam mengelola berbagai permasalahan hukum yang mungkin telah ada sebelum masa jabatannya dimulai. Sebagai pejabat baru, ia harus menangani warisan kebijakan dari pemerintahan sebelumnya, termasuk SK yang diterbitkan saat Sri Mulyani masih menjabat.
Ke depan, perkembangan kasus ini akan menjadi sorotan publik, terutama terkait bagaimana penyelesaian sengketa antara negara dan warga negara yang melibatkan masalah piutang negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi hal yang sangat diharapkan masyarakat.
Timeline Kasus Gugatan Tutut Soeharto:
- 17 Juli 2025 – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan SK Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto
- 9 September 2025 – Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani
- 12 September 2025 – Gugatan Tutut Soeharto resmi didaftarkan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT
- 17 September 2025 – Status perkara tercatat dalam “pemeriksaan persiapan” di SIPP PTUN Jakarta
- 23 September 2025 – Sidang persiapan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta
(MonD)




