AMBON, GEMADIKA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, berpacu dengan waktu untuk mewujudkan pembangunan 470 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini merupakan bagian dari target ambisius pemerintah pusat membangun tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena, menegaskan bahwa pembangunan hunian ini bukan sekadar target angka, tetapi bukti nyata kehadiran negara untuk masyarakat.
“Tiga juta rumah ini adalah bukti kehadiran pemerintah. Sebagai pemerintah daerah, kita bertanggung jawab untuk menyukseskan program ini,” kata Bodewin di Ambon, Rabu (1/10/2025).
Waktu Efektif Tinggal Tiga Bulan
Pernyataan tersebut disampaikan Bodewin saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan” bersama BP-Tapera, Bank BTN, dan sejumlah pengembang di Ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon.
Tantangan terbesar yang dihadapi adalah keterbatasan waktu. Dari kuota 470 unit yang diterima, Pemkot Ambon hanya memiliki waktu efektif tiga bulan untuk menyelesaikan pembangunan.
“Kita diberikan kuota 470 unit dengan sisa waktu pengerjaan efektif tiga bulan,” ujar Bodewin.
Deadline yang ketat ini membuat Pemkot harus bergerak cepat dan efisien. Oleh karena itu, FGD digelar untuk memastikan seluruh pihak terkait—mulai dari perbankan, lembaga pembiayaan, hingga pengembang—memahami mekanisme pelaksanaan program dengan baik.
“Prinsipnya, kami ingin program ini berjalan sukses supaya manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah, bahkan kalau bisa mulai dilaksanakan dalam waktu singkat,” katanya.
Keterbatasan Lahan Bukan Hambatan
Bodewin mengakui bahwa keterbatasan lahan menjadi tantangan tersendiri dalam melaksanakan program ini. Kota Ambon yang dikelilingi laut dan perbukitan memang memiliki lahan terbatas untuk pembangunan perumahan skala besar.
Namun, ia menegaskan bahwa keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk tidak menyukseskan program yang menjadi prioritas nasional ini.
“Prinsipnya kami ingin program ini segera berjalan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Bodewin dengan tegas.
Pemkot akan terus berupaya mencari solusi kreatif, termasuk kemungkinan pembangunan rumah susun atau pemanfaatan lahan-lahan potensial yang selama ini belum teroptimalkan. Yang penting, program bisa terealisasi sesuai arahan Presiden melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) RI.
Dampak Positif bagi Ekonomi Lokal
Percepatan pembangunan rumah MBR ini tidak hanya menyelesaikan masalah hunian, tetapi juga diharapkan memberikan dampak multiplier bagi perekonomian lokal.
Bodewin menjelaskan bahwa pembangunan 470 unit rumah dalam waktu singkat akan menyerap banyak tenaga kerja—mulai dari tukang bangunan, pemasok material, hingga jasa pendukung lainnya. Ini akan meningkatkan aktivitas sektor konstruksi yang selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.
“Percepatan pembangunan rumah MBR juga akan berdampak positif bagi perekonomian lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan peningkatan aktivitas sektor konstruksi,” jelasnya.
Dengan banyaknya proyek yang berjalan bersamaan, perputaran uang di masyarakat akan meningkat, yang pada gilirannya bisa mendongkrak konsumsi dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Kriteria Penerima Program
Program pembangunan rumah MBR ini mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2025 tentang besaran penghasilan dan kriteria MBR serta persyaratan pembangunan dan kepemilikan rumah.
Untuk wilayah Maluku yang masuk dalam zonasi II, kriteria penerima manfaat ditetapkan berdasarkan status pernikahan dan tingkat penghasilan. Masyarakat yang belum menikah dengan penghasilan maksimal Rp9 juta per bulan dan yang sudah menikah dengan pendapatan maksimal Rp11 juta per bulan berhak menjadi sasaran program.
Yang menarik, sasaran program ini tidak terbatas pada pekerja sektor informal atau masyarakat marginal saja. Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan penghasilan di bawah batas maksimal tersebut juga berhak mengikuti program ini.
Kebijakan ini cukup inklusif karena menyadari bahwa tidak semua ASN berpenghasilan tinggi, terutama yang baru diangkat atau berada di golongan rendah. Mereka juga menghadapi kesulitan yang sama dalam mengakses kepemilikan rumah layak.
Fasilitasi Akses Pembiayaan
Selain menyediakan hunian fisik, Pemkot Ambon juga berencana memfasilitasi akses pembiayaan bagi masyarakat penerima program. Ini penting mengingat tidak semua MBR memiliki akses mudah ke lembaga keuangan formal.
Kerja sama dengan BP-Tapera dan Bank BTN menjadi kunci untuk memastikan skema pembiayaan yang ringan dan terjangkau bagi masyarakat. Dengan subsidi bunga dan tenor yang panjang, cicilan rumah bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial penerima.
FGD yang digelar juga membahas berbagai skema pembiayaan alternatif, termasuk kemungkinan kombinasi antara subsidi pemerintah, pembiayaan perbankan, dan kontribusi mandiri dari penerima program. (***)




