JAKARTA, GEMADIKA.com – Ribuan buruh dari berbagai daerah akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta pada Kamis (30/10/2025). Aksi nasional yang dikoordinir oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini dipusatkan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan dan akan dimulai sejak pagi hari.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memastikan aksi akan berlangsung damai dan tertib, dengan dukungan massa dari berbagai kawasan industri di Jabodetabek dan seluruh Indonesia.

5.000 Buruh Berkumpul di JCC Senayan

Said Iqbal mengatakan, aksi akan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga selesai. Lokasi JCC Senayan dipilih setelah melalui pertimbangan matang dari pengurus KSPI.

“Lebih 5.000 buruh di Jakarta akan berkumpul di JCC Senayan. Namun di seluruh Indonesia, aksi puluhan ribu buruh juga akan berlangsung serempak di kantor-kantor gubernur,” kata Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/10/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

Jumlah 5.000 peserta aksi ini berasal dari gabungan buruh yang bekerja di kawasan industri Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta yang merupakan sentra-sentra industri manufaktur terbesar di Indonesia.

Awalnya Mau ke DPR, Akhirnya Pilih JCC

Menurut Said Iqbal, aksi secara terbuka tersebut semula direncanakan di Gedung DPR RI atau Istana Presiden. Namun setelah melalui diskusi internal, akhirnya dipilih JCC Senayan sebagai lokasi yang lebih strategis.

“Pemilihan lokasi ini diputuskan dengan pertimbangan agar fokus pada konsolidasi massa aksi dan pendalaman isu, sehingga anggota memahami arah perjuangan organisasi,” imbuhnya.

Keputusan ini juga mempertimbangkan aspek keamanan dan kenyamanan dalam menyampaikan aspirasi, serta untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas pemerintahan dan lalu lintas di sekitar kompleks DPR atau Istana.

Dua Tuntutan Utama Buruh

Dalam aksi ini, buruh membawa dua tuntutan utama yang menjadi inti perjuangan mereka.

Pertama, menolak sistem kerja outsourcing dan upah murah yang disingkat HOSTUM (Hapus Outsourcing dan Upah Murah). Sistem outsourcing dinilai merugikan buruh karena tidak memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan jangka panjang.

Tuntutan kenaikan upah ini didasarkan pada perhitungan inflasi dan kebutuhan hidup layak yang terus meningkat, sementara daya beli buruh terus tergerus.

Aksi Serentak di 38 Provinsi

Said menjelaskan, ribuan buruh dari berbagai kawasan industri utama seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, Karawang, dan Purwakarta akan bergabung menuju pusat aksi di JCC Senayan.

Tidak hanya di Jakarta, aksi juga akan digelar secara masif dan serentak di seluruh Indonesia dengan skala yang tidak kalah besar.

“Aksi ini juga dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Cakupan aksi yang sangat luas ini menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh merupakan isu nasional yang dirasakan oleh pekerja di seluruh nusantara.

Rincian Jumlah Peserta Aksi di Berbagai Kota

Said merinci, sejumlah daerah juga akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang signifikan di berbagai kota besar.

“Di Bandung sekitar dua ribu buruh, Semarang seribu lima ratus, Surabaya lima ribu, Batam seribu, dan Medan juga sekitar seribu buruh,” papar Said.

Selain itu, aksi juga akan digelar di Banjarmasin, Makassar, Ambon, Ternate, Morowali, Mimika, Jayapura, Palembang, Pekanbaru, Bandar Lampung, Muko-Muko, Yogyakarta, Samarinda, Gorontalo, dan Mataram.

Total peserta aksi di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai puluhan ribu buruh yang akan menyuarakan aspirasi mereka secara bersamaan.

Aksi Bergelombang Hingga Akhir Tahun

Said menambahkan, aksi di daerah tidak hanya berlangsung satu hari, tetapi akan dilakukan secara bergelombang hingga akhir tahun untuk menjaga momentum perjuangan.

“Aksi di daerah akan terus berlangsung dari 23 Oktober sampai 30 Desember 2025. Buruh di 38 provinsi akan bergerak bergelombang, tertib, dan konstitusional,” ujarnya.

Strategi aksi bergelombang ini dipilih untuk menjaga stamina massa, menghindari kelelahan, sekaligus mempertahankan tekanan kepada pemerintah agar merespons tuntutan buruh dengan serius.

Rencana Aksi Lanjutan 10 November

Ribuan buruh dari kawasan industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, dan Purwakarta, serta dari kota industri di luar Jawa seperti Makassar, Surabaya, dan Medan akan turut serta dalam aksi tersebut.

Pemilihan tanggal 10 November yang bertepatan dengan Hari Pahlawan juga mengandung makna simbolis bahwa perjuangan buruh adalah bagian dari perjuangan menegakkan keadilan sosial.

Ancaman Mogok Nasional 5 Juta Buruh

Sebagai puncak gerakan, Said Iqbal mengumumkan rencana mogok nasional jika pemerintah tidak menanggapi tuntutan buruh dengan serius dan konkret.

“Sekitar lima juta buruh dari lima ribu pabrik di 38 provinsi dan 300 kabupaten/kota akan menghentikan produksi selama satu hingga tiga hari berturut-turut,” tegasnya.

Mogok nasional dengan skala 5 juta buruh ini berpotensi menghentikan roda industri manufaktur di Indonesia dan dapat berdampak signifikan terhadap ekonomi nasional, terutama sektor ekspor dan produksi dalam negeri.

Komitmen Aksi Damai dan Konstitusional

Meskipun mengancam mogok besar-besaran, Said menekankan bahwa seluruh rangkaian aksi akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Mogok nasional akan dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional. Tidak ada kekerasan, tidak ada tindakan anarkis. Semua buruh akan bertindak disiplin dan bertanggung jawab,” ujar Said.

Komitmen ini penting untuk menjaga citra gerakan buruh sebagai perjuangan yang sah dan bermartabat, serta untuk menghindari stigma negatif atau tindakan represif dari aparat.

Landasan Hukum yang Kuat

Menurutnya, aksi ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Gerakan ini sah secara hukum, dilakukan secara terbuka, dan merupakan wujud partisipasi buruh dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi dan sosial mereka,” tandasnya.

Dengan landasan hukum yang jelas, KSPI menegaskan bahwa aksi mereka adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut perbaikan nasib secara demokratis.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami