JAKARTA, GEMADIKA.com – Mantan artis Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum. Kasus dugaan jual beli narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang menjeratnya kini memasuki babak baru. Ammar Zoni dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum. Selain Ammar Zoni, jaksa juga akan membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa lainnya, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

“Agenda sidang: sidang pertama,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.

Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Sebelum sidang digelar, Ammar Zoni telah dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan lantaran aktor tersebut kembali terlibat dalam peredaran narkoba meski tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus serupa.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menindak setiap narapidana yang terlibat jaringan narkoba di dalam lapas.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Pemasyarakatan Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Rika, Kamis (16/10).

Rika menjelaskan Ammar Zoni kini ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, fasilitas dengan tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia.

“Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di lapas super-maximum dan maximum security,” tambahnya.di lansir dari detikcom

Sidang Dapat Digelar Secara Daring

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memastikan pemindahan Ammar Zoni tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, sidang bisa dilakukan melalui platform Zoom.

“Ya salah satunya nanti kan bisa melalui sidang Zoom, itu yang kita lakukan,” kata Mashudi usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Mashudi menyebutkan Ammar Zoni dikategorikan sebagai narapidana bermasalah sehingga dipindahkan ke Nusakambangan.

“Yang pasti kita lakukan semua, yang bermasalah-bermasalah kita akan pindahkan,” ucapnya.

Meski demikian, kuasa hukum Ammar Zoni masih diperbolehkan mengajukan permohonan pemindahan kembali ke Jakarta. Namun Mashudi menegaskan, keberadaan Ammar di Nusakambangan tidak menjadi hambatan bagi proses persidangan.

“Silakan kalau mau ajukan dipindah lagi. Sidang bisa melalui Zoom, yang selama ini kita lakukan juga begitu,” tegasnya.

Terlibat Jaringan Narkoba di Dalam Rutan

Kasus terbaru Ammar Zoni terungkap setelah petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-geriknya. Dari hasil penyidikan, Ammar diketahui mengedarkan narkoba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Mereka berkomunikasi melalui aplikasi Zangi untuk menjalankan peredaran narkoba dari dalam rutan. Barang haram itu diketahui dikendalikan oleh seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Aksi ini semakin memperburuk catatan hitam Ammar Zoni, yang sebelumnya juga telah tiga kali terjerat kasus narkoba. Saat ini ia masih menjalani hukuman empat tahun penjara, sambil menunggu proses sidang atas kasus terbarunya.(*)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami