JAKARTA, GEMADIKA.com – Mendekam di balik jeruji besi rupanya tak membuat aktor Ammar Zoni jera. Pemeran sinetron tersebut kembali tersandung kasus peredaran narkoba, bahkan kali ini dilakukan saat ia masih berada di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba bersama lima tersangka lainnya, masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa narkotika yang diperjualbelikan oleh Ammar berasal dari penyedia di luar rutan.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujar Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Fatah, seluruh proses komunikasi dan transaksi dilakukan menggunakan aplikasi pesan Zangi melalui telepon genggam yang digunakan secara ilegal di dalam rutan. Setelah memperoleh barang haram tersebut, Ammar Zoni menyerahkannya kepada para tersangka lain untuk diedarkan di dalam rutan.
Kecurigaan petugas rutan terhadap gerak-gerik para tahanan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan. Mereka kemudian dipindahkan ke sel terpisah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dilakukan penggeledahan dan pada kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” tambah Fatah.
Atas perbuatannya, mantan suami Irish Bella itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, Ammar Zoni terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan yang menyebut bahwa pelaku peredaran narkotika golongan I dalam jumlah tertentu dapat dijatuhi pidana maksimal.
Berdasarkan catatan, ini merupakan keempat kalinya Ammar Zoni berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkoba.
• Kasus pertama terjadi pada 2017, saat ia ditangkap karena kepemilikan ganja dan sabu.
• Pada Maret 2023, ia kembali diciduk Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu dan divonis 7 bulan penjara, kemudian bebas pada 4 Oktober 2023.
• Tak lama berselang, pada 12 Desember 2023, Ammar kembali ditangkap dalam kasus serupa.
Kini, hanya setahun berselang, aktor berusia 33 tahun itu kembali harus menghadapi proses hukum berat dengan ancaman maksimal pidana mati.




