JAKARTA, GEMADIKA.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memastikan tidak ditemukan pelanggaran hak konsumen dalam proses produksi maupun klaim sumber air pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Aqua.

Pernyataan ini disampaikan setelah BPKN melakukan pertemuan tertutup dengan manajemen Aqua untuk mengklarifikasi berbagai isu yang beredar di masyarakat terkait klaim sumber air produk tersebut.

Tidak Ada Pelanggaran, Hanya Soal Iklan

Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, menegaskan bahwa hasil pertemuan dengan manajemen Aqua pada Selasa (28/10/2025) menunjukkan tidak ada pelanggaran substansial. Menurutnya, persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan aspek penyampaian informasi dalam iklan, bukan pada substansi produk itu sendiri.

“Kalau sampai hari ini kami belum temukan pelanggaran apapun karena ini hanya persoalan iklan. Kalau sumber, clear kita mengakui bahwa memang air gunung,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/10/2025).

Pernyataan ini memberikan kejelasan kepada publik bahwa klaim “air pegunungan” yang selama ini dipasarkan Aqua memiliki dasar faktual yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Penjelasan Ilmiah Diterima BPKN

Mufti menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil setelah BPKN menerima penjelasan ilmiah dan detail yang cukup komprehensif bahwa sumber bahan baku Aqua memang berasal dari air pegunungan yang diambil melalui proses pengeboran.

Penjelasan teknis ini mencakup aspek geologi, hidrologi, dan proses ekstraksi air yang dilakukan sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, Aqua memang merupakan AMDK dengan sumber air dari pegunungan, dan hal ini telah diverifikasi melalui berbagai studi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat Perlu Edukasi Sederhana

“Masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang ringan dan mudah diterima berkenaan dengan sumber bahan baku industri AMDK,” katanya.

Menurutnya, ketidakpahaman ini wajar mengingat publik mungkin tidak bisa membedakan secara teknis antara air permukaan, air tanah dangkal, air tanah dalam, dan air pegunungan yang diambil melalui pengeboran.

Aqua Penuhi Standar SNI Bahkan Lebih

VP General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, menegaskan bahwa Aqua berkomitmen menyajikan produk berkualitas bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa AMDK merupakan kategori industri yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Lebih dari itu, setiap produksi AMDK Aqua telah memenuhi seluruh standar dan parameter SNI yang ada. Bahkan, Aqua memiliki lebih dari 400 parameter kualitas yang diterapkan—jauh melampaui persyaratan SNI yang ditetapkan pemerintah.

“Jadi insyaallah dimanapun pabrik Aqua berasal tetap produknya adalah dengan standar dan kualitas yang sama dan juga pasti disetujui oleh Badan POM,” katanya.

Komitmen ini menunjukkan bahwa meskipun Aqua memiliki banyak pabrik di berbagai lokasi di Indonesia, standar kualitas produk tetap konsisten dan terjaga ketat.

Klaim Label Sesuai Fakta Lapangan

Vera memastikan bahwa klaim sumber air pegunungan pada label Aqua sesuai dengan fakta di lapangan dan dapat dibuktikan secara ilmiah melalui berbagai studi, mulai dari aspek geologi hingga hidrologi.

“Jadi sumber airnya sumber air pegunungan sesuai dengan klaim kami di label. Tetapi cara pengambilannya tentunya industri manapun yang menggunakan air tanah dalam pasti penggunaannya, pengambilannya dengan pengeboran. Jadi pengeboran itu adalah caranya tetapi sumber airnya adalah sumber air pegunungan,” pungkasnya.

Penjelasan ini penting untuk meluruskan pemahaman bahwa “air pegunungan” tidak harus selalu diambil dari mata air yang mengalir di permukaan, tetapi juga bisa dari akuifer (lapisan pembawa air) di bawah pegunungan yang diakses melalui sumur bor.

Catatan: Penyesuaian Materi Iklan

Meski memberikan kesimpulan bahwa tidak ada pelanggaran, Mufti memberikan catatan agar perusahaan mempertimbangkan penyesuaian materi iklan produknya agar lebih mudah dipahami masyarakat awam.

Menurutnya, BPKN masih memerlukan pandangan dari pakar periklanan sebelum menyimpulkan secara definitif apakah terdapat kekeliruan atau ruang perbaikan dalam penyampaian pesan iklan tersebut.

“Mungkin kami bisa menerima, tetapi masyarakat perlu penjelasan yang lebih simpel,” katanya.

Rekomendasi ini bersifat konstruktif, bukan sanksi, dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi komunikasi antara produsen dan konsumen.

Transparansi dan Kepercayaan Konsumen

Hasil pertemuan ini menunjukkan pentingnya dialog terbuka antara regulator, produsen, dan konsumen dalam menjaga kepercayaan publik terhadap produk yang dikonsumsi sehari-hari.

BPKN sebagai lembaga yang bertugas melindungi hak-hak konsumen telah menjalankan fungsinya dengan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap klaim yang beredar, dan memberikan kesimpulan berdasarkan fakta ilmiah dan regulasi yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk AMDK yang mereka konsumsi telah melalui pengawasan ketat dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami