BATU BARA, GEMADIKA.com – Kasatreskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.Ik., M.H., M.Sc., memberikan klarifikasi terkait tuduhan tindakan tidak manusiawi yang diduga dilakukan oleh oknum personel Polres Batu Bara terhadap seorang warga bernama Asril Yusri (38), asal Dusun III Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan yang menyebutkan dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap Asril Yusri saat diamankan polisi untuk dimintai keterangan.
Membantah Keras Tuduhan Kekerasan
AKP Tri Boy Alvin Siahaan dengan tegas menolak tuduhan tersebut.
“Kami membantah keras tuduhan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap saudara Asril Yusri. Semua prosedur pengamanan dan pemeriksaan telah kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Kamis (2/10/2025).
Ia menegaskan bahwa Asril Yusri tidak ditangkap, melainkan hanya diamankan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sedang diselidiki. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena adanya keterangan saksi kunci yang menyebutkan nama Asril.
“Kami perlu mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ini adalah prosedur standar dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Bantahan Nama Oknum “Ojah”
Kasatreskrim juga membantah isu adanya oknum bernama Ojah yang diduga melakukan intimidasi terhadap Asril.
“Saya tegaskan, tidak ada anggota kami yang bernama Ojah di jajaran unit Reskrim Polres Batu Bara. Tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar,” tegasnya.
Terkait Pengamanan di Subuh Hari
Menanggapi sorotan publik terkait waktu pengamanan yang dilakukan pada subuh hari, AKP Tri Boy menyebut hal tersebut tidak menyalahi aturan.
“Tidak ada aturan yang melarang pengamanan pada subuh hari. Yang terpenting adalah prosedur dijalankan dengan benar dan sesuai hukum,” katanya.
Dipulangkan Setelah Pemeriksaan
Lebih lanjut, AKP Tri Boy mengungkapkan bahwa Asril Yusri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam.
“Kami memulangkan saudara Asril Yusri pada Rabu (1/10/2025) malam setelah semua proses pemeriksaan selesai. Jika yang bersangkutan merasa ada yang tidak sesuai, kami persilakan menempuh jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasatreskrim berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa Polres Batu Bara selalu berkomitmen untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.
( Tuah Sembiring )




