SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lestari Alam Indonesia (LAI) Kabupaten Simalungun menyoroti pernyataan Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN-IV Regional II, M. Rido Nasution, terkait rencana konversi lahan kebun teh Sidamanik dan Bah Butong menjadi perkebunan kelapa sawit.
Menurut LAI, pernyataan tersebut merupakan bentuk pembodohan dan kebohongan publik.

Tanggapan LAI
Dalam pernyataannya, LAI menyampaikan beberapa poin penting:
1. PTPN-IV Regional II dinilai menyesatkan publik dengan menyatakan bahwa kebun teh Sidamanik dan Bah Butong akan dipertahankan, sementara di lapangan diduga telah dilakukan konversi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.
2. Tidak ada transparansi dan keterbukaan informasi mengenai kajian ilmiah maupun perizinan terkait perubahan fungsi lahan tersebut.
3. LAI mempertanyakan alasan konversi lahan teh menjadi sawit, mengingat produksi teh PTPN-IV Regional II selama ini dikenal berkualitas tinggi dan telah digunakan di hotel-hotel berbintang.
4. Area yang sebelumnya tidak terawat merupakan lahan teh, sehingga menurut LAI, seharusnya dikembalikan ke tanaman teh, bukan dialihfungsikan menjadi sawit.
5. LAI menilai, PTPN-IV Regional II tidak mempertimbangkan faktor ekologis yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan di kawasan Sidamanik.

Baca juga :  Bupati Batu Bara Tegaskan Manajemen Talenta Jadi Kunci Reformasi Birokrasi dan Penguatan Kinerja ASN

Dilaporkan ke Komnas HAM
Atas dugaan pelanggaran tersebut, LAI telah melaporkan Region Head PTPN-IV Regional II ke Komnas HAM RI pada 28 September 2025.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LAI/187/Sim-Sdmnk/IX/2025, terkait dugaan pelanggaran HAM dan permintaan pembentukan tim pencari fakta atas dampak konversi lahan teh yang dinilai telah memicu bencana banjir serta mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sekitar.

Baca juga :  Bupati Batu Bara Tekankan Disiplin Pengelolaan Anggaran dan Penguatan Sinergi Pemerintahan

LAI meminta agar PTPN-IV Regional II bersikap transparan dan membuka informasi terkait rencana serta pelaksanaan konversi lahan tersebut, termasuk mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul di kemudian hari.

Pihak PTPN Belum Memberi Tanggapan
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN-IV Regional II, M. Rido Nasution, yang dikonfirmasi pada Kamis (9/10/2025), belum memberikan tanggapan.
Masih berupaya mengonfirmasi kembali pihak PTPN-IV Regional II untuk mendapatkan penjelasan resmi. (Sam Hadi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami