CIREBON, GEMADIKA.com – Sebuah kasus korupsi yang berlangsung selama tujuh tahun akhirnya terbongkar. Seorang mantan staf administrasi bank pemerintah berinisial MY ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menilap dana hingga Rp 24,6 miliar dengan memanfaatkan celah sistem perbankan.

MY dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Rabu (1/10/2025) malam. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, wajahnya tertutup masker dan menunduk saat digiring menuju mobil tahanan. Dia dikawal ketat oleh petugas kejaksaan dan didampingi kerabatnya.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan SH MH, mengungkapkan kronologi lengkap kasus yang menghebohkan dunia perbankan lokal ini.

“Dapat kami sampaikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap inisial MY, mantan staf administrasi dana dan jasa bank pemerintah Kantor Cabang Sumber, dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Yudhi dalam konferensi pers, Rabu malam.

Modus Rapi dengan Dokumen Fiktif

Yang membuat kasus ini menarik perhatian adalah modus operandi yang dilakukan MY. Dia tidak sembarangan, tetapi menggunakan cara yang rapi dan terencana untuk mengelabui sistem perbankan selama bertahun-tahun.

MY diduga memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu agar tidak terpantau sistem. Metode ini memungkinkannya untuk mengalihkan dana dalam jumlah besar tanpa memicu alarm keamanan perbankan.

“Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif,” ucap Yudhi.

Akibat tindakan sistematis ini, negara mengalami kerugian fantastis.

“Akibat tindakannya, tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24.672.746.091,” tutur Yudhi.

Lebih dari 280 Transaksi Mencurigakan

Hasil penyelidikan tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Cirebon mengungkap fakta mengejutkan. Selama periode 2018 hingga 2025—rentang waktu tujuh tahun—MY melakukan aksinya secara bertahap dan berulang.

“Dari tahun 2018 sampai 2025, total transaksi ada 280 lebih yang dilakukan secara bertahap,” jelas Yudhi.

Baca juga :  Pelayanan Speling di Desa Ngrandah Disambut Antusias Warga, Pemdes Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Lebih dari 280 transaksi mencurigakan berhasil ditelusuri oleh penyidik. Angka ini menunjukkan betapa terorganisirnya aksi korupsi yang dilakukan MY, dengan frekuensi yang konsisten sepanjang periode tersebut.

Gaya Hidup Mewah dari Uang Haram

Hasil kejahatan MY tidak hanya tersimpan di rekening bank. Penyidik berhasil menyita berbagai barang mewah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi, memberikan gambaran jelas tentang bagaimana tersangka menikmati hasil kejahatannya.

“Ini juga ada satu buah mobil merek Hyundai Stargazer, ada satu Vespa, kemudian ada iPhone 12 Pro Max, ada dompet Louis Vuitton, tas bermerek MCM. Barang-barang ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi,” kata Yudhi.

Nilai barang-barang tersebut pun tidak main-main. Dompet Louis Vuitton yang disita diperkirakan seharga Rp 10 juta. Yang paling fantastis adalah Vespa edisi khusus bermotif batik yang diamankan, dengan harga baru mencapai sekitar Rp 61 juta.

Tak hanya barang mewah, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 131,9 juta yang sebelumnya sempat diblokir di rekening tersangka.

“Kami masih mencari aset-aset yang dibeli oleh tersangka, berkoordinasi juga dengan kasi intel,” kata Yudhi, mengindikasikan masih ada kemungkinan aset lain yang belum terungkap.

Ancaman Hukuman Mati

Atas perbuatannya yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar, MY dijerat dengan pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman maksimal.

“Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup,” ujar Yudhi.

Selain pasal korupsi, MY juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tidak kalah berat. Untuk TPPU Pasal 3, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Untuk pasal 4, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Dan untuk pasal 5-nya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” jelas Yudhi merinci jeratan hukum yang menanti tersangka.

Baca juga :  Upacara Harkitnas Tahun 2026 Kabupaten Purworejo, Perkuat Semangat Kolektif Menuju Kejayaan Bangsa

Kemungkinan Ada Pihak Lain

Meski saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, Kejari Cirebon tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus mega korupsi ini. Mengingat besarnya nominal dan lamanya periode kejahatan berlangsung, penyidik masih terus mendalami kemungkinan tersebut.

“Untuk perkara tindak pidana korupsi sampai dengan saat ini masih satu orang. Kami masih mencari dan memastikan apakah ada peran orang lain,” ucap Yudhi dengan tegas.

Pernyataan ini membuka peluang bahwa kasus ini bisa berkembang lebih luas. Penyidik akan terus menggali informasi untuk memastikan apakah ada pihak internal bank lain atau eksternal yang memfasilitasi atau mengetahui aksi MY selama tujuh tahun.

Ditahan 20 Hari di Rutan Cirebon

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari Kabupaten Cirebon melakukan penahanan terhadap MY.

Kini, MY ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon. Selama masa penahanan ini, penyidik akan terus menggali informasi dan mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya sistem pengawasan internal yang ketat di institusi perbankan. Celah yang dimanfaatkan MY selama tujuh tahun menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem kontrol dan audit internal yang seharusnya mampu mendeteksi anomali transaksi jauh lebih cepat.

Bagi masyarakat, kasus ini juga menjadi pelajaran bahwa kejahatan white collar crime seperti korupsi perbankan bisa berlangsung dalam waktu lama jika tidak ada pengawasan yang memadai, dan dampak kerugiannya bisa sangat besar—dalam kasus ini mencapai hampir 25 miliar rupiah. (Mond)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami