BANGKALAN, GEMADIKA.com – Komisi IV DPRD Bangkalan terima audiensi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bangkalan terkait penautan youknor ID PNS guru yang mengajar di lembaga swasta dan persoalan mutasi guru berstatus ASN yang mengajar di sekolah swasta. Kegiatan ini bertempat di ruang Komisi IV DPRD Bangkalan, Jumat (10/10/2025).
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif tersebut dihadiri oleh Ketua dan jajaran Komisi IV DPRD Bangkalan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bangkalan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangkalan.
Dalam hal ini PDM Bangkalan membahas persoalan yang tengah menjadi perhatian publik, yaitu penautan youknor ID PNS guru yang mengajar di lembaga swasta khususnya di TK-TK yang berada di bawah naungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Persoalan teknis ini disebut oleh pihak BKPSDM sebagai penyebab terbitnya Surat Keputusan (SK) mutasi sejumlah guru PNS dari lembaga swasta ke sekolah negeri.
Dalam forum tersebut, PDM Bangkalan menegaskan bahwa permasalahan teknis terkait penautan youknor ID sebenarnya telah selesai setelah adanya surat dari Deputi II BKN (Badan Kepegawaian Negara), yang menegaskan bahwa penautan youknor ID PNS di lembaga swasta dapat dilakukan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten, sebagaimana telah diterapkan di berbagai kabupaten lain di Provinsi Jawa Timur.
Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bangkalan, Suraji menyampaikan, seharusnya persoalan ini tidak menjadi hambatan administratif apabila Dinas Pendidikan dan BKPSDM menindaklanjuti surat penjelasan resmi dari BKN tersebut.
“Kalau kabupaten lain bisa melaksanakan, mestinya Bangkalan juga bisa. Ini bukan soal teknis yang rumit, tapi soal komitmen dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun tujuan utama PDM Bangkalan bukan sekadar membela guru, tapi memastikan pemerataan pendidikan di Bangkalan.
“Tidak boleh ada diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, apalagi jika menyangkut hak pendidikan dan keberlangsungan SDM guru,” tegas Suraji.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Bangkalan, Rokib mengatakan pihaknya memahami keresahan Muhammadiyah terkait kebijakan mutasi guru ASN dari lembaga swasta ke sekolah negeri. DPRD, kata dia, meminta agar Dinas Pendidikan dan BKPSDA tidak gegabah dan menempuh langkah yang bijak serta berkeadilan.
“Kami sudah minta agar Disdik dan BKPSDA berkonsultasi dengan BKN serta daerah lain yang sudah menerapkan kebijakan serupa. Tujuannya agar tidak ada diskriminasi dan guru tetap mendapat kepastian hukum,” pungkasnya Rokib.
Rokib menambahkan, DPRD Bangkalan akan mengawal proses konsultasi dan tindak lanjutnya agar hak guru, baik sertifikasi maupun kenaikan pangkat, tidak terganggu akibat mutasi.
“Prinsipnya, DPRD berpihak pada keadilan bagi semua guru, baik yang mengajar di negeri maupun swasta. Semua harus mendapat perlakuan setara,” ujarnya.
Selain itu Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan,Muhammad Yakub mengatakan segera mengatasi permasalahan hak guru swasta nanti kita akan dengan BKD akan berkonsultasi ke BKN.
“Pada prinsipnya kami ini tidak pernah memberatkan guru dan kepentingannya bagaimana sebenarnya membantu guru dari sisi hak dan kewajibannya,” tutupnya.
Adapun pertemuan antara Komisi IV DPRD, Dinas Pendidikan, BKPSDA, dan PDM Bangkalan menghasilkan tiga poin kesepahaman utama:
1. Dinas Pendidikan dan BKPSDA akan berkonsultasi ke BKN untuk memperjelas dasar hukum penugasan guru ASN di sekolah swasta.
2. Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan belajar dari daerah lain yang telah memiliki kebijakan serupa.
3. Komisi IV DPRD Bangkalan akan mengawal prosesnya hingga tuntas agar tidak terjadi diskriminasi antara lembaga negeri dan swasta. (Nardi)



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan