JAKARTA, GEMADIKA.com Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap platform media sosial X (dahulu Twitter). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melayangkan surat teguran ketiga kepada X Corp karena belum membayar denda administratif yang telah ditetapkan.
Surat teguran tersebut dikirim Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan platform X. Denda dijatuhkan karena ditemukannya konten bermuatan pornografi di platform tersebut.
Denda Membengkak Jadi Rp 78 Juta
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa denda administratif pertama kali dijatuhkan saat surat teguran kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X tak kunjung membayar atau memberikan tanggapan resmi.
“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi. Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Alexander, Senin (13/10/2025).
Eskalasi denda ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Konten Pornografi Ditemukan, X Sudah Hapus tapi Belum Bayar Denda
Teguran ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.
Menariknya, platform X sebenarnya telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut dua hari setelah surat teguran kedua terbit pada 20 September 2025. Namun, Komdigi menegaskan bahwa kewajiban pembayaran denda tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
X Tak Punya Kantor dan Pejabat Penghubung di Indonesia
Alexander menegaskan bahwa kedua surat teguran sebelumnya sama sekali tidak direspons oleh pihak X, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.
Yang lebih mengkhawatirkan, hingga saat ini platform X juga belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia.
“Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” jelasnya.
Padahal, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.
Denda Masuk Kas Negara
Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas Alexander.
Pemerintah: Semua Platform Harus Tunduk pada Regulasi Indonesia
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif, serta memastikan industri digital nasional tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.
Alexander menegaskan bahwa pemerintah akan terus memastikan seluruh platform digital, baik lokal maupun global, mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.
“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” tutupnya. (Mond)




