MEDAN, GEMADIKA.com – Kapolrestabes Medan membunyikan alarm keras-keras untuk para panglong dan gudang botol. Siapa saja yang tertangkap menampung barang curian bakal berhadapan dengan hukum yang tegas.
Kapolrestabes Medan membunyikan alarm keras-keras untuk para panglong dan gudang botol. Siapa saja yang tertangkap menampung barang curian bakal berhadapan dengan hukum yang tegas.
Tindakan Tegas Dimulai dari Sini
Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolrestabes Medan, memberikan peringatan lantang dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (18/10/2025) di Polrestabes Medan. Beliau tidak hanya mengancam, tetapi sudah berkoordinasi langsung dengan Pemko Medan untuk menurunkan stempel hokum.
“Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal kita akan tindak,” tegasnya dengan tegas di hadapan media massa.
Ultimatum ini datang setelah Polrestabes berhasil membongkar jaringan kejahatan yang sudah mengakar di Kota Medan.
Hasil Operasi yang Mengesankan
Dalam 61 kasus kejahatan yang berhasil diungkap, polisi berhasil menangkap 87 orang tersangka. Berikut rinciannya:
- Begal: 4 kasus dengan 6 tersangka ditangkap
- Rayap Besi (pencurian logam): 26 kasus dengan 42 tersangka
- Narkoba (Pompa/Sabu): 29 kasus dengan 36 tersangka
Operasi ini dikoordinasikan oleh Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Modus Operandi Begal yang Perlu Diwaspadai

Kombes Calvijn merinci tiga modus begal yang paling sering terjadi di lapangan:
- Modus ancaman — Pelaku mengancam atau menakut-nakuti korbannya untuk menyerahkan barang
- Modus merampas langsung — Tanpa pemberitahuan, pelaku langsung merebut barang korban
- Modus kekerasan bersajam — Yang paling berbahaya, pelaku dengan sengaja membawa senjata tajam untuk melukai korban
Penyakit Masyarakat: Narkoba dan Rayap Besi
Kapolrestabes menyoroti bahwa peredaran narkoba “paket hemat” terus menjadi ancaman serius. Banyak dari pelaku kejahatan mengonsumsi sabu paket hemat sebelum melakukan aksi.
Sementara itu, kejahatan rayap besi (pencurian logam) terjadi karena ada permintaan dan penawaran yang jelas. Para pencuri memiliki harga standar untuk barang bekas — biasanya dijual dengan harga Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per kilogram ke penadah di gudang botol dan panglong. Operasi mereka biasanya berlangsung dari tengah malam hingga menjelang subuh.
“Hasil survei kami ada 2 tempat yang sudah kita periksa butut dan panglong,” terang Kapolrestabes.
Imbauan untuk Pengusaha Panglong dan Gudang Botol
Kapolrestabes Medan memberikan imbauan kepada pengusaha panglong dan gudang botol untuk memanfaatkan usaha mereka dengan benar. Jangan jadikan tempat usaha sebagai sarang penerimaan barang curian.
“Manfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal. Jangan menjual atau menampung barang-barang yang ilegal atau hasil curian,” pesan Kapolrestabes kepada semua pengusaha yang terkait. (Selamet)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan