JAKARTA, GEMADIKA.com – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang sitaan senilai Rp13,25 triliun yang berasal dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh Koperasi.
Acara tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (20/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang sitaan sebesar Rp13.255.244.538.149 kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa secara simbolis di hadapan Presiden Prabowo. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejaksaan Agung yang berhasil mengamankan dan mengembalikan uang negara dalam jumlah besar tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.
“Kita harus terus memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan kementerian terkait, agar setiap rupiah uang rakyat bisa kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa,” ujar Presiden Prabowo.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan bahwa pengembalian uang sitaan ini merupakan hasil kerja panjang penyidik dalam mengusut kasus penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO oleh sejumlah pihak yang terafiliasi dengan koperasi. Ia memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlanjut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung atas kerja keras dalam memulihkan keuangan negara. Dana hasil sitaan tersebut nantinya akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk program-program prioritas nasional, termasuk pembangunan infrastruktur dan pengentasan kemiskinan.
Penyerahan uang sitaan terbesar dalam sejarah Kejaksaan Agung ini menjadi momentum penting dalam komitmen pemerintah menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara secara nyata.




