PURWOREJO, GEMADIKA.com – Setelah ditegaskan oleh Dinas PUPR Kabupaten Purworejo Bidang Tata Ruang dan Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan bahwa PT Cakra Utama Ascarya (CUA) telah mengantongi izin resmi dan diperbolehkan beroperasi, perusahaan tersebut kembali menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, pada Senin (13/10/2025), sejumlah anggota LSM dari Brebes menggelar audiensi di Kantor Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan untuk mempertanyakan legalitas dan aktivitas tambang milik PT CUA.

Namun, belakangan ini muncul pemberitaan dari beberapa media yang menyoroti adanya beberapa pemilik lahan di wilayah Desa Cengkawak yang mengaku belum menerima dana kompensasi dari PT CUA sejak awal hingga saat ini.

Baca juga :  Kodim 0708 Purworejo Launching 52 Titik KDKMP, Diresmikan Serentak oleh Presiden Prabowo

Menurut informasi yang dihimpun awak media, sedikitnya terdapat lebih dari delapan pemilik lahan yang menyampaikan keluhan serupa.

Salah satu pernyataan datang dari Parno dan keluarga almarhum Sukrodiharjo yang kini diwakili oleh putrinya, Sutarni, yang mengaku belum menerima dana kompensasi yang dijanjikan.

Menanggapi hal tersebut, Humas PT CUA, Kid Hamzah, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh dana kompensasi kepada pemilik lahan di Desa Cengkawak telah disalurkan melalui Supriyadi, yang ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Cengkawak untuk menerima dana kompensasi dan dana lainnya atas nama warga pemilik lahan.

Baca juga :  Aktivis Blora Minta Pengawasan Ketat terhadap Dampak Aktivitas Proyek Pertamina

“Dana kompensasi sudah kami bayarkan melalui Supriyadi, yang ditunjuk oleh Kepala Desa Cengkawak untuk mewakili para pemilik lahan tambang. Kami juga akan memanggil Supriyadi untuk melakukan klarifikasi terkait penyaluran dana kompensasi tersebut,” tandas Kid Hamzah. (Mr. Bien)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami