JAKARTA, GEMADIKA.com – Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) menyampaikan kecaman keras atas aksi teror yang menimpa wartawan Syahbudin Padank, yang juga menjadi pengurus SWI Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Insiden ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap pers di tanah air dan merupakan seruan mendesak bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Rumah dan Mobil Wartawan Diserang dalam Kondisi Mencurigakan

Perusakan rumah dan pelemparan terhadap kendaraan milik Syahbudin terjadi di Desa Sikalondang, Dusun Lae Mbetar, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam pada Jumat dini hari, 17 Oktober 2025. Aksi brutal ini tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik yang signifikan, tetapi juga mengakibatkan trauma mendalam bagi keluarganya, khususnya anak dan istri yang merasakan ketakutan luar biasa.

Syahbudin telah melaporkan insiden ini ke Polres Subulussalam dengan nomor laporan STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH. Dalam laporan resminya, wartawan tersebut dengan tegas menekankan bahwa serangan ini erat kaitannya dengan profesinya dalam bidang jurnalistik.

Plt. Ketua Umum SWI: Ini Perbuatan Keji Terhadap Demokrasi

Plt. Ketua Umum SWI Herry Budiman mengeluarkan pernyataan keras dalam rilis resmi yang disampaikan Sabtu malam, 18 Oktober 2025. Beliau menuntut kepolisian tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengungkap dalang di balik aksi teror ini.

Baca juga :  Motif Dendam Asmara Terkuak, Polisi Selidiki Unsur Kesengajaan di Balik Pembakaran Kandang dan Mobil di Buleleng

“Itu tindakan keji dan biadab terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini. Tidak hanya menangkap pelakunya tapi juga dalangnya,” ungkap Herry Budiman dalam pernyataan resmi SWI.

Herry menekankan bahwa pelaku yang ditangkap mungkin saja hanya suruhan dari pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu.

“Bisa saja OTK itu hanya suruhan. Kepolisian harus berani membongkar siapa dalangnya dibalik aksi keji ini,” tegasnya.

Ajakan untuk Menyelesaikan Masalah Melalui Jalur Hukum

Ketua Umum SWI juga mengajak masyarakat luas untuk tidak menempuh jalan kekerasan dalam merespons karya jurnalistik. Ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh siapa pun yang merasa keberatan.

“Silakan ajukan hak jawab atau koreksi. Jika tidak dilakukan, buat pengaduan ke Dewan Pers. Masyarakat juga harus mendukung kemerdekaan pers sebagai wujud membangun demokrasi,” pungkas Herry.

Baca juga :  Jalan Lenteng Agung Masih Macet Parah Sehari Setelah Ambles, Perbaikan Saluran Air Terus Dikebut

Ketua SWI Subulussalam: Ini Serangan Terhadap Seluruh Wartawan Aceh

Suhendri Solin, Ketua SWI Subulussalam, juga menyuarakan kegelisahan yang sama. Beliau melihat insiden ini bukan sekadar serangan terhadap satu anggota, melainkan serangan terhadap profesi jurnalistik secara keseluruhan di Aceh.

“Kapolres Subulussalam segera menangkap pelaku. SWI akan mengawal proses hukum kasus ini. Jelas ini pelanggaran HAM dan ancaman terhadap kebebasan pers,” tegas Suhendri Solin.

SWI berkomitmen untuk mengawal setiap tahap proses hukum untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan kebebasan pers tetap terlindungi.

Tuntutan Penerapan Undang-Undang Pers

Dalam laporannya kepada kepolisian, Syahbudin Padank menuntut agar kasus ini tidak hanya diproses sebagai pengrusakan barang, melainkan juga sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tuntutan ini penting untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran yang serius dan memiliki dampak yang melampaui kerugian materiil semata. (Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami