NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain, SH, menanggapi Instruksi Gubernur Aceh terkait penertiban tambang ilegal yang dilakukan masyarakat. Ia menilai kebijakan tersebut memang perlu, namun harus diiringi dengan sikap adil terhadap semua pihak, termasuk perusahaan tambang besar yang dinilai justru dibiarkan beroperasi meski bermasalah.
Dalam pernyataannya, Zulkarnain menyatakan sepakat dengan sikap Gubernur Aceh dalam menindaklanjuti laporan Pansus DPRA mengenai maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Aceh. Namun ia mengingatkan, penindakan harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial.
“Pelaku tambang ilegal itu masyarakat kita sendiri, mereka hanya mencari nafkah untuk keluarga dari sumber daya alam milik mereka sendiri. Pemerintah Aceh seharusnya juga bertanya, mengapa rakyat menambang secara ilegal? Karena pemerintah tidak pernah memberi ruang untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 atau UUPA,” tegas Zulkarnain, Rabu (1/10/2025).
Kritik terhadap Pemerintah Aceh
Zulkarnain menyoroti bahwa meski UUPA sudah berlaku selama 19 tahun, rakyat Aceh belum mendapat kemudahan dalam mengurus izin pertambangan rakyat. Menurutnya, pemerintah cenderung defensif terhadap rakyat, namun sangat akomodatif terhadap perusahaan tambang besar.
“Lihatlah betapa kerasnya pemerintah terhadap rakyat. Tapi kapan pernah kita dengar pemerintah tegas terhadap perusahaan tambang batu bara ilegal seperti PT AJB dan PT Mifa di Nagan Raya? Bahkan DPMPTSP Provinsi Aceh menolak permintaan Bupati Nagan Raya untuk menyegel perusahaan itu, padahal jelas-jelas tidak memiliki izin,” ungkap mantan aktivis tersebut.
Dorongan Keadilan dan Prinsip Hukum
Zulkarnain menegaskan dirinya tidak membela pelaku tambang ilegal dari masyarakat, namun menuntut keadilan yang sama di mata hukum.
“Kalau perusahaan bisa diberi IUP (Izin Usaha Pertambangan), maka rakyat juga harus diberi IPR. Kalau rakyat ditindak tegas, perusahaan yang ilegal pun harus berani ditindak. Ini soal equality before the law,” tandasnya.
Ia juga menyarankan agar Gubernur Aceh berkoordinasi dengan Forkopimda untuk memberi izin sementara kepada masyarakat dengan syarat ketat demi mencegah kerusakan lingkungan, sembari menunggu IPR diterbitkan.
“Tidak ada aturan yang mengatur kompensasi izin sementara, tapi di situlah kebijaksanaan hukum hadir: untuk keadilan dan kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar penerapan aturan normatif yang kaku,” tambahnya.
Desakan Kembalinya Kewenangan Kabupaten
Lebih lanjut, Zulkarnain juga meminta Kemendagri dan Pemerintah Aceh segera mengembalikan kewenangan pengelolaan tambang, hutan, dan laut kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Pasal 156 dan 165 UUPA.
“Kami pastikan, jika pengelolaan dikembalikan ke kabupaten/kota dan provinsi, akan lebih baik dan berpihak pada rakyat,” tutup politisi Partai Demokrat itu.(Rahmat P Ritonga)




