JAKARTA, GEMADIKA.com – Sebuah platform marketplace foto bernama FotoYu tengah menjadi sorotan warganet setelah banyak pengguna media sosial mengeluhkan foto mereka diunggah dan dijual tanpa izin. Keluhan ini ramai diperbincangkan di platform X (dahulu Twitter) dan memicu perdebatan serius soal privasi di ruang publik.

Foto-foto tersebut berasal dari fotografer di pinggir jalan yang kerap memotret orang berolahraga. Fotografer ini banyak ditemukan di lokasi car free day, event lari, atau di ruang publik tertentu yang ramai orang berolahraga.

Apa Itu FotoYu?

FotoYu sendiri merupakan sebuah layanan digital berbentuk aplikasi dan website yang memungkinkan fotografer mengunggah hasil jepretannya ke dalam platform tersebut.

Platform ini dirancang agar pelari atau pengguna bisa menemukan foto mereka dengan mudah melalui fitur pengenalan wajah (face recognition) setelah beraktivitas di ruang publik, seperti event lari atau saat Car Free Day (CFD) di akhir pekan.

Konsepnya terdengar praktis: fotografer memotret pelari atau peserta kegiatan olahraga, mengunggah foto ke platform, dan orang yang difoto bisa mencari serta membeli fotonya sendiri dengan teknologi pengenalan wajah.

Privasi di Ruang Publik Jadi Perdebatan

Namun, hal inilah yang justru menjadi sorotan tajam warganet. Sejumlah pengguna media sosial mengeluhkan sistem kerja fotografer yang dianggap melanggar privasi di ruang publik.

Warganet menilai, hanya karena seseorang berkegiatan di tempat umum, bukan berarti wajah atau badan mereka boleh difoto, diunggah, bahkan dijual tanpa sepengetahuan dan izin mereka.

Kekhawatiran ini wajar mengingat teknologi face recognition sangat sensitif dan berkaitan langsung dengan data biometrik seseorang yang seharusnya dilindungi dengan ketat.

Warganet: Tidak Ada Pilihan untuk Menolak

Di platform X, akun dengan handle @shandya, misalnya, menilai sistem di platform FotoYu tidak memberi ruang bagi seseorang untuk menolak foto mereka diunggah dan diperjualbelikan di platform tanpa persetujuan.

Ia menyebut, model bisnis seperti ini seharusnya memberikan pilihan bagi pengguna apakah ia setuju dan fotonya diunggah di platform atau tidak. Ia mengatakan, meski tidak memiliki akun dan tidak menyetujui kebijakan privasi, fotografer tetap bisa memotret dan mengunggah foto ke server FotoYu.

Kritik ini menyentuh inti permasalahan: bagaimana seseorang bisa mengontrol data pribadi mereka jika mereka bahkan tidak tahu bahwa mereka sedang difoto dan diunggah ke sebuah platform komersial?

Masalah Consent dari Subjek Foto

Senada dengan Shandya, akun @RadenFarrelDhar juga ikut mengeluhkan fenomena fotografer yang mengunggah foto di FotoYu. Menurutnya hal ini berkaitan langsung dengan masalah izin (consent) dari si subjek foto.

Raden menilai, persetujuan pengguna di dalam syarat dan ketentuan (Terms and Conditions) FotoYu, tidak otomatis menggantikan izin dari orang yang difoto.

Poin ini penting karena dalam etika fotografi dan hukum privasi, izin dari subjek foto tetap diperlukan—terlepas dari apakah lokasi pengambilan gambar berada di ruang publik atau tidak, terutama jika foto tersebut akan digunakan untuk tujuan komersial.

Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi

Menurutnya, tren seperti ini sangat tidak sehat dan menunjukkan bukti ketidakpedulian terhadap privasi dan informasi identitas pribadi seseorang.

Kekhawatiran ini tidak berlebihan, mengingat data wajah yang dikumpulkan melalui teknologi face recognition bisa disalahgunakan untuk berbagai keperluan yang tidak diinginkan pemilik data.

Foto Muncul Tanpa Sepengetahuan Pengguna

Beberapa keluhan lain datang dari warganet yang mengaku cukup kaget setelah menemukan foto mereka di FotoYu muncul tanpa sepengetahuan.

Bayangkan kejutannya ketika seseorang secara tidak sengaja menemukan foto diri mereka dijual di sebuah platform—tanpa pernah dimintai izin, tanpa pernah tahu kapan foto itu diambil, dan tanpa pernah memberikan persetujuan untuk penggunaan komersial.

Pengalaman ini membuat banyak orang merasa tidak nyaman dan merasa privasinya dilanggar, meski berada di ruang publik.

Dilema Hukum dan Etika

Fenomena ini membuka perdebatan lebih luas tentang batas antara kebebasan fotografer untuk berkarya di ruang publik dan hak individu atas privasi serta kontrol terhadap gambar diri mereka sendiri.

Di Indonesia, meski belum ada regulasi khusus yang secara rinci mengatur soal fotografi di ruang publik untuk tujuan komersial, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah disahkan memberikan kerangka perlindungan terhadap data pribadi, termasuk data biometrik seperti wajah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak FotoYu terkait gelombang kritik yang muncul di media sosial. Warganet masih menunggu klarifikasi dan langkah konkret dari platform tersebut untuk mengatasi kekhawatiran soal privasi dan perlindungan data pengguna.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami