LUBUK PAKAM, GEMADIKA.com — Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melalui juru sita Azhary Siregar, S.H., telah melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang pada Senin, 6 Oktober 2025.
Eksekusi tersebut terkait perkara Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo.174/Pdt.G/2021/PN Lbp yang melibatkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
Menariknya, eksekusi dilaksanakan di dalam kantor Kepala Dinas SDABMBK, bukan di halaman seperti umumnya, menimbulkan pertanyaan publik soal transparansi proses tersebut.
Putusan Pengadilan dan Jumlah Kewajiban
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2023 itu memerintahkan Pemkab Deli Serdang melalui Dinas SDABMBK untuk membayar hutang kepada PT. Intan Amanah sebesar Rp1.998.400.000 berikut denda sebesar 18 persen.
Selain PT. Intan Amanah, terdapat juga pihak CV. Siliwangi Putra sebagai rekanan swakelola yang menuntut hak pembayaran atas pekerjaan terdahulu.
Tudingan Kuasa Hukum Soal Penundaan Pembayaran

Kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, S.H., M.H., menilai Pemkab Deli Serdang terkesan tidak menghormati putusan pengadilan.
“Kami mendesak Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan melaksanakan kewajiban pembayaran kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. Jangan lagi ada penyebaran informasi yang menyesatkan publik,” tegas Joko Suandi kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Menurut Joko, langkah Pemkab Deli Serdang yang melalui Inspektorat dan Bagian Hukum menyatakan eksekusi cacat hukum dan bahwa aset negara tidak bisa dieksekusi, merupakan bentuk pembelokan pandangan hukum.
“Itu jelas keliru. Putusan ini sudah inkrah, tidak bisa ditunda. Menolak membayar berarti melawan hukum,” tambahnya.
Kronologi Hutang yang Belum Dibayar
- 2015: Rekanan pemborong menghadap Bupati Ashari Tambunan dan mendapat janji bahwa Pemkab akan membayar jika ada keputusan hukum tetap.
- 2021: Saat menjabat Kadis PU, Janso Sipahutar mengatakan, “Gugat saja kami, nanti kalau ada payung hukumnya, hutang swakelola akan dibayar.”
- BKAD pun disebutkan siap membayar jika ada surat rekomendasi dari BPK, namun hingga kini pembayaran tetap belum dilakukan karena menunggu instruksi bupati.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Laporan ke KPK
Kuasa hukum pemohon menegaskan akan menempuh jalur hukum lanjutan.
“Kami akan melaporkan Kadis SDABMBK Deli Serdang ke KPK dan Kejaksaan Agung atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3,” ujar Joko Suandi.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan gugatan ke PTUN atas dugaan pelanggaran asas-asas pemerintahan yang baik.
Bupati Deli Serdang Diduga Jadi Korban Kebijakan Bawahan
Dalam pernyataannya, sumber internal menyebut bahwa Dinas SDABMBK sebenarnya siap membayar, namun menunggu perintah dari Bupati Deli Serdang.
“Jangan sampai Bupati Asriludin Tambunan jadi korban atas kelalaian bawahannya,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hak Jawab dan Tanggapan Pemkab Deli Serdang
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar, Kepala Inspektorat, maupun Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan dan permintaan pembayaran tersebut.
Redaksi GEMADIKA.com membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut dalam berita ini untuk memberikan klarifikasi.
(Selamet-Tim)




