PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.com – Dugaan aksi perampasan kendaraan secara sepihak oleh pihak yang mengaku dari PT. Mitra Panca Nusantara (MPN) menuai kecaman publik. Seorang warga Kota Pematangsiantar bernama Waka menjadi korban setelah mobil pribadinya dirampas di jalan tanpa dasar hukum yang sah.

Insiden itu terjadi saat korban melintas dari Karang Anyar menuju Simpang Dua, ketika tiba-tiba dihadang oleh tujuh orang menggunakan dua mobil. Para pelaku langsung mengambil alih kendaraannya dan memaksa korban menyerahkan kunci mobil dengan alasan menunggak cicilan selama 24 bulan.

“Mereka langsung ambil kunci mobil saya, bilang dari PT. MPN, dan suruh saya ikut ke kantornya. Katanya mobil nggak akan ditarik, hanya klarifikasi. Tapi sesampainya di sana, saya disuruh tanda tangan berita acara, lalu mobil saya sudah nggak ada,” jelas Waka kepada wartawan.

Korban juga mengaku barang-barang pribadinya dikeluarkan dari mobil tanpa izin. Tindakan itu disebut melanggar hukum dan berpotensi termasuk kategori perampasan kendaraan secara ilegal.

BARA HATI Kecam Keras, Desak Polisi Bertindak Tegas

Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI), Zulfikar Efendi, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku dari PT. MPN. Ia menyebut tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Sesuai Pasal 29 ayat (1) UU Fidusia, penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau kesepakatan damai. Penarikan di jalan tanpa dasar hukum adalah tindakan melawan hukum dan tergolong perampasan,” tegas Zulfikar Efendi.

Zulfikar menilai, praktik penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku debt collector kerap disertai kekerasan dan intimidasi. Menurutnya, hal ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ini bukan lagi penagihan, tapi begal berkedok debt collector. Polda Sumut dan Polres harus berani tembak di tempat jika menemukan tindakan seperti ini,” ujarnya lantang.

Ultimatum 2×24 Jam untuk PT. Mitra Panca Nusantara

Sementara itu, Sekretaris Jenderal BARA HATI, Hunter D. Samosir, memberikan ultimatum tegas kepada pihak PT. MPN agar segera mengembalikan mobil korban dengan Nomor Polisi B 2541 SFB.

“Kami beri waktu dua hari. Kalau mobil tidak dikembalikan, kami laporkan ke Polda Sumut dengan tuduhan pelanggaran UU Fidusia dan perampasan kendaraan,” kata Hunter D. Samosir.

Hunter juga meminta Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun untuk memeriksa keabsahan surat tugas yang digunakan para pelaku dalam aksi tersebut.

Putusan MK dan UU Fidusia Jadi Dasar Hukum

Sebagai dasar hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak berhak menarik kendaraan secara sepihak tanpa melalui proses pengadilan.

Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Fidusia juga menekankan bahwa eksekusi objek fidusia harus menghormati hak debitur dan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan raya.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia jalanan yang berseragam debt collector. Kami minta Kapolda Sumut dan Kapolres Pematangsiantar serta Simalungun untuk bertindak tegas — jika perlu tembak di tempat bagi begal yang berkedok penagihan,” tambah Zulfikar Efendi dengan tegas.

BARA HATI Siap Kawal Proses Hukum

BARA HATI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan pendampingan hukum kepada korban.

“Kami berdiri bersama rakyat yang tertindas. Tidak ada tempat bagi tindakan ilegal yang menginjak-injak hukum di negeri ini. Semua harus tunduk pada konstitusi, bukan pada kekuasaan modal,” tutup Zulfikar Efendi.

Laporan S Hadi Purba Tambak

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami