PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.com – Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menyoroti maraknya aksi kekerasan dan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector berkedok penagih utang yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menilai aparat penegak hukum gagal menciptakan rasa aman dan bahkan terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik kejahatan tersebut.
“Ini bukan lagi soal kredit macet, ini tindakan kriminal. Tapi anehnya, aparat justru diam. Kami menilai ada pembiaran yang sangat berbahaya bagi keamanan masyarakat,” tegas Zulfikar Efendi dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
BARA HATI Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kinerja Polres Pematangsiantar
Dalam pernyataannya, BARA HATI secara terbuka meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak dan Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Menurut Zulfikar, keduanya dianggap gagal menertibkan kelompok debt collector yang beroperasi secara brutal dan telah mencoreng citra kepolisian di mata publik.
“Banyak masyarakat yang menjadi korban kekerasan oleh oknum dari PT Mitra Panca Nusantara, perusahaan yang diduga menjadi payung bagi aktivitas penagihan dengan cara-cara melanggar hukum,” ungkapnya.
Ia menyebut, laporan yang diterima BARA HATI menunjukkan adanya aksi perampasan kendaraan di tengah jalan oleh kelompok berjumlah 4 hingga 12 orang. Korban diintimidasi dan kendaraan mereka diambil tanpa prosedur hukum.
Rencana Aksi Massa Tuntut Penegakan Hukum
Sebagai bentuk sikap tegas, BARA HATI berencana menggelar aksi besar-besaran di depan Polres Pematangsiantar dan kantor PT Mitra Panca Nusantara. Aksi ini akan melibatkan sekitar 500 massa gabungan dari berbagai organisasi masyarakat, buruh, dan mahasiswa.
Mereka menuntut kepolisian segera menangkap pemilik perusahaan, Mualim Sinaga, yang diduga sebagai otak penarikan paksa kendaraan bermotor secara ilegal.
“Kalau polisi diam, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Kami akan turun ke jalan untuk menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan, tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi pelaku kejahatan yang menakuti rakyat,” tegas Zulfikar.
Ia juga mengajak para driver ojek online untuk bersatu menghadapi aksi debt collector ilegal yang kian marak.
Kondisi Rawan dan Titik-Titik Bahaya di Pematangsiantar
Situasi keamanan di Kota Pematangsiantar disebut BARA HATI kini dalam kondisi rawan. Sejumlah titik rawan yang sering terjadi aksi penarikan paksa di antaranya kawasan Simpang Dua, Megaland, Simpang Sambu, dekat Hotel Grand Zuhri, Simpang Karang Sari, dan Sigagak.
Masyarakat kini khawatir bepergian karena takut menjadi korban begal berkedok debt collector. BARA HATI mengingatkan, jika kondisi ini dibiarkan, potensi konflik horizontal antara warga dan pelaku sangat mungkin terjadi.
“Bukan tidak mungkin, jika aparat terus diam, masyarakat bisa mengambil tindakan sendiri. Ini sangat berbahaya,” ujar Zulfikar.
Respons Polres Pematangsiantar
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, memberikan tanggapan singkat.
“Terima kasih atas informasinya dan akan kami tindak lanjuti. Silahkan laporkan kepada kepolisian layanan 110 on call 24 jam apabila ada pelanggaran oleh debt collector ilegal tanpa dilengkapi surat atau dokumen resmi,” tulisnya.
Meski demikian, BARA HATI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata di lapangan.
“Kami akan terus kawal dan pastikan hukum ditegakkan. Rakyat tidak boleh terus-menerus jadi korban,” pungkas Zulfikar Efendi.
(S.Hadi Purba)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan