DENPASAR, GEMADIKA.com – Upaya memperkuat perencanaan pembangunan daerah melalui sistem digital terus digencarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan arah kebijakan pembangunan daerah semakin akurat, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda) Kemendagri, Restuardy Daud, menegaskan bahwa penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bukan sekadar transformasi administrasi digital, melainkan cara baru untuk memandang pembangunan daerah secara utuh dan berbasis data.
“Kalau data pembangunan di daerah sudah akurat dan terhubung dengan sistem pusat, maka arah kebijakan bisa disusun lebih tepat. Kita bisa tahu kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat secara real-time,”
ujar Restuardy di Denpasar, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Selasa (4/11/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Asistensi Penyusunan Perencanaan Berbasis SIPD yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri melalui Direktorat Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah (PMIPD).
Forum ini diikuti oleh perwakilan dari Bappenas, Ditjen Keuangan Daerah, Pusdatin Kemendagri, serta Bappeda dan Diskominfo dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Data Terintegrasi Jadi Kunci Pembangunan yang Akurat
Restuardy menambahkan, data pembangunan yang kuat dan terintegrasi menjadi kunci utama bagi pemerintah daerah dalam menetapkan prioritas pembangunan yang tepat sasaran.
“Kalau daerah punya data yang kuat dan saling terhubung, keputusan pembangunan bisa lebih objektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan,”
tambahnya.
Sementara itu, Rendy Jaya Laksamana, Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bangda, menyoroti masih adanya tantangan dalam penyusunan perencanaan, khususnya pada komposisi belanja daerah yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada layanan publik.
“Daerah perlu memperbesar porsi kegiatan yang berbentuk pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat. Ini sejalan dengan arahan Mendagri agar pembangunan di daerah benar-benar memberikan hasil nyata,”
ujarnya.
Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Daerah
Melalui penerapan SIPD, dokumen perencanaan seperti Renstra Perangkat Daerah (Renstra PD), RKPD, dan Renja PD kini disusun secara digital dan otomatis tersinkronisasi dengan sistem pusat.
Selain mempercepat proses perencanaan, sistem ini juga membantu pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan secara rutin, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pembangunan.
Penguatan digitalisasi perencanaan ini diharapkan dapat semakin mematangkan tata kelola pemerintahan daerah yang tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga lebih terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada hasil.(Selamet)




