Grobogan, Gemadika.com — Isu rangkap jabatan kembali mencuat di Desa Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, setelah terungkapnya beberapa posisi yang diemban oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mangunsari, Bejo Mulyono. Ia diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Ngudi Rejeki sekaligus Sekretaris Koperasi di desa yang sama.

Polemik ini mulai terkuak menyusul adanya klarifikasi terkait dugaan penjualan bantuan alat traktor yang sempat menimbulkan simpang siur di kalangan masyarakat. Sejumlah perangkat dan tokoh desa menilai, rangkap jabatan yang dilakukan Bejo Mulyono berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan desa, khususnya dalam pengambilan keputusan terkait alokasi bantuan dan program desa.

Menanggapi isu tersebut, Bejo Mulyono akhirnya memberikan keterangan pers kepada wartawan. Ia membenarkan bahwa dirinya memang memegang beberapa jabatan sekaligus, namun ia mengaku tidak bermaksud demikian.

Baca juga :  Polres Purworejo melaksanakan Kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kwartal ll tahun 2026 di Desa Harjobinangun Kecamatan Grabag Purworejo.

“Saya sadar bahwa rangkap jabatan tidak diperbolehkan. Saya paham aturan, dan demi kebaikan bersama saya akan segera mundur dari jabatan Ketua BPD,” ujar Bejo pada Minggu (09/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Bejo Mulyono menegaskan, keputusan untuk mundur diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral karena jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas dan suasana kondusif di lingkungan Pemerintahan Desa Mangunsari.

Rangkap jabatan yang dilakukan Bejo Mulyono jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Larangan rangkap jabatan bagi anggota maupun Ketua BPD diatur secara tegas dalam:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Baca juga :  Kebakaran Pabrik Ban di Purworejo, 350 Sepeda Motor Karyawan Hangus Terbakar

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan desa, pengurus badan usaha milik desa (BUMDes), pengurus partai politik, maupun menjadi panitia penyelenggara pemilu atau KPPS. Mengingat jabatan Ketua Gapoktan dan Sekretaris Koperasi termasuk dalam lingkup kelembagaan desa, maka rangkap jabatan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum.

Dengan rencana pengunduran diri ini, Desa Mangunsari diharapkan dapat segera melakukan proses pergantian Ketua BPD untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami