PATI, GEMADIKA.COM – Kasus dugaan tindak pidana pemblokiran jalur Pantura Pati-Juwana yang menyeret dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, kini secara resmi telah diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng). Kedua tersangka telah dibawa ke Semarang dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jateng.

Kepastian penahanan kedua tokoh AMPB tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

“Iya, dua tersangka sekarang sudah ditahan di Rutan Polda Jateng,” kata Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribun, Sabtu (1/11/2025) malam.

Penetapan Teguh Istiyanto dan Supriyono sebagai tersangka didasarkan pada tudingan bahwa keduanya telah menggerakkan sejumlah massa untuk memblokir jalan Pantura, tepatnya di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, pada Jumat (31/10/2025) pukul 18.00 WIB.

Baca juga :  "Manis Manja" Antar Puskesmas Sarang 2 Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Kesehatan ‎

“Selama aksi pemblokiran jalan, polisi menyebut telah menimbulkan kemacetan hingga 15 menit,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Aksi pemblokiran ini diduga dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati menggelar Rapat Paripurna yang hasilnya memutuskan untuk tidak melakukan pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo. Kedua tersangka dituding secara sengaja menghentikan kendaraan di jalur Pantura untuk menghambat arus lalu lintas sebagai bentuk respons atas hasil rapat tersebut.

Pihak kepolisian menilai aksi pemblokiran jalan tersebut merupakan tindakan pidana. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan.

“Ya mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pemblokiran jalan yang bisa menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kombes Pol Artanto kepada Tribun.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum, yang memiliki ancaman pidana sembilan tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP mengenai tindakan penghasutan, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP berkaitan dengan keikutsertaan dalam melakukan tindakan pidana.

Baca juga :  Ratusan Pelajar Meriahkan Race Run 5K ASWIN Cup 1 Rembang, Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Atletik

Sebelumnya, polisi juga sempat melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang lainnya, yakni MB (23), PJ (38), dan AS (29). Ketiganya dituding membawa barang bukti berupa ketapel, gotri, dan petasan. Namun, setelah pemeriksaan mendalam, ketiganya akhirnya dibebaskan karena unsur pidana belum terpenuhi.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang diduga digunakan untuk memblokir jalan, serta kedua handphone milik para tersangka.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami