JAKARTA, GEMADIKA.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan program Pesantren Ramah Anak di berbagai daerah sebagai upaya membangun lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Program ini hadir sebagai respons serius pemerintah setelah data Satgas Pesantren Ramah Anak mencatat 25 kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan hingga Oktober 2025, mulai dari pelecehan seksual, perundungan, hingga kekerasan fisik.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan program ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Tujuannya jelas: menjadikan lembaga keagamaan sebagai tempat paling aman dan nyaman bagi anak-anak Indonesia.

“Pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga ruang tumbuh bagi anak-anak bangsa. Karena itu, penting memastikan lingkungan belajar mereka aman, sehat, dan menyenangkan,” ujarnya dikutip dari website resmi Kemenag, Rabu (12/11/2025).

Fakta Mengejutkan: 25 Kasus Kekerasan dalam 10 Bulan
Data yang dirilis Satgas Pesantren Ramah Anak menunjukkan fakta yang tidak bisa diabaikan. Hingga Oktober 2025, tercatat 25 kasus kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan yang telah ditangani. Kasus-kasus tersebut meliputi pelecehan seksual, perundungan atau bullying, hingga kekerasan fisik yang dialami santri.

Angka ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di lingkungan pesantren memerlukan perhatian serius dan sistematis dari semua pihak.

“Membangun pesantren ramah anak bukan hanya soal mencegah kekerasan, tetapi menumbuhkan budaya asuh yang penuh kasih dan menghargai martabat anak,” tegas Thobib.

Tiga Strategi Utama Wujudkan Pesantren Ramah Anak
Kemenag menetapkan tiga langkah strategis dalam mewujudkan lembaga keagamaan yang benar-benar ramah dan aman bagi anak-anak.

1. Regulasi Kuat dan Peta Jalan Jelas
Dalam tiga tahun terakhir, Kemenag telah bekerja keras memperkuat payung hukum perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan. Sejumlah regulasi penting telah diterbitkan, termasuk PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

Baca juga :  Jalan Amblas di Lenteng Agung Makin Parah, Truk SDA Ikut Terperosok Saat Angkut Puing

Tahun ini, Kemenag meluncurkan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang menjadi panduan nasional hingga 2029. Roadmap ini dibagi dalam tiga fase implementasi bertahap:

• Fase Penguatan Dasar (2025-2026): Membangun fondasi sistem perlindungan anak di pesantren
• Fase Akselerasi (2027-2028): Mempercepat adopsi prinsip ramah anak secara masif
• Fase Kemandirian (2029): Pesantren mampu mandiri menjalankan sistem perlindungan anak.

“Melalui skema berjenjang ini, Kemenag menargetkan seluruh pesantren di Indonesia dapat mengintegrasikan prinsip ramah anak dalam sistem kelembagaannya,” ujar Thobib.

Sebagai langkah konkret, Kemenag menetapkan 512 pesantren sebagai proyek percontohan melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025. Pesantren-pesantren ini akan menjadi model dan inspirasi bagi ribuan pesantren lainnya di seluruh Indonesia.

Kemenag juga menerapkan kebijakan pengasuhan tanpa kekerasan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024, yang menegaskan komitmen untuk mengubah pola asuh tradisional yang keras menjadi lebih humanis.

2. Kolaborasi Lintas Kementerian dan Layanan Aduan Digital
Gerakan Pesantren Ramah Anak tidak berjalan sendirian. Kemenag menggandeng berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan perlindungan anak berjalan menyeluruh dan terintegrasi.

Kolaborasi ini melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kerja sama lintas sektor ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan kekerasan, peningkatan layanan kesehatan santri, hingga pembangunan infrastruktur rumah ibadah yang ramah anak.

Sebagai terobosan inovasi layanan, Kemenag memperkenalkan Telepontren, kanal pengaduan kekerasan berbasis WhatsApp di nomor 0822-2666-1854. Layanan ini memudahkan santri, orang tua, atau siapa pun yang mengetahui kasus kekerasan untuk melaporkannya secara cepat dan mudah.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti langsung oleh tim pusat maupun daerah dengan prosedur yang jelas dan berpihak kepada korban.

“Kerja sama antarinstansi dan pemanfaatan teknologi ini memastikan setiap laporan kekerasan di pesantren dapat direspons cepat, tepat, dan berpihak kepada korban,” kata Thobib.

Baca juga :  Rupiah Melemah ke Rp17.880, Pemerintah Pastikan APBN Terkendali dan BBM Subsidi Tidak Naik

3. Praktik Inspiratif dari Berbagai Pesantren
Sejumlah pesantren di Indonesia telah lebih dulu menerapkan prinsip ramah anak dengan berbagai inovasi menarik. Praktik-praktik baik ini menjadi bukti bahwa nilai-nilai Islam sangat sejalan dengan semangat perlindungan dan penghormatan terhadap anak.

Pesantren An-Nuqoyah, Sumenep, Madura, melibatkan santri dan pengasuh dalam menyusun Kode Etik Santri serta membentuk Unit Perlindungan Anak yang bertugas memantau dan menangani isu-isu terkait kekerasan.

Pesantren Nurul Islam, Jember, mengintegrasikan pendidikan gender dan kesehatan reproduksi ke dalam kurikulum pembelajaran. Pendekatan ini memberikan pemahaman kepada santri tentang pentingnya menghargai tubuh sendiri dan orang lain.

Pesantren Al-Muayyad, Surakarta, membuka hotline khusus dan posko konsultasi bagi santri yang membutuhkan tempat curhat atau melaporkan masalah. Layanan ini dikelola dengan prinsip kerahasiaan dan empati.

Sementara Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, bahkan mengembangkan sistem pelaporan rahasia berbasis kelompok santri, di mana setiap santri memiliki jalur aman untuk menyampaikan keluhan tanpa takut diketahui orang lain.

“Pesantren-pesantren ini membuktikan bahwa nilai Islam sejalan dengan semangat perlindungan anak. Pendidikan yang menanamkan kasih sayang dan adab akan melahirkan santri yang berkarakter kuat dan berempati,” ujar Thobib.

Komitmen Jangka Panjang untuk Masa Depan Santri
Program Pesantren Ramah Anak bukan sekadar slogan atau program sesaat. Dengan roadmap hingga 2029, Kemenag menunjukkan komitmen jangka panjang untuk mengubah paradigma pendidikan pesantren menjadi lebih humanis, aman, dan bermartabat.

Harapannya, di tahun 2029 nanti, seluruh pesantren di Indonesia telah menjadi ruang tumbuh yang ideal bagi anak-anak bangsa—di mana mereka tidak hanya belajar ilmu agama, tetapi juga merasakan kasih sayang, rasa aman, dan penghargaan penuh terhadap martabat mereka sebagai manusia.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus kekerasan di pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan, dapat menghubungi layanan Telepontren di nomor WhatsApp 0822-2666-1854. (*)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami